Kota Malang

Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid

Diterbitkan

-

POSKO: Beberapa wali murid yang mendatangi posko layanan SPMB di Kantor Disdikbud Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Hari pertama pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili jenjang SD dan SMP di Kota Malang, diwarnai membludaknya kedatangan wali murid ke Posko SPMB Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Senin (08/06/2026) tadi. Bahkan sejak pagi, ada beberapa wali murid yang silih berganti untuk meminta informasi maupun bantuan terkait proses pendaftaran daring.

Salah satu Wali Murid, Nur Susilawati, mengaku kedatangannya ke Disdikbud Kota Malang setelah mengalami kendala saat akan mendaftarkan sekolah anaknya ke SMPN 3 Kota Malang. Sebelumnya, anaknya bersekolah di SDN Kebonagung 2, Kabupaten Malang.

“Jadi anak saya SD nya di Kabupaten Malang, mau lanjut di SMPN 3 kalau nggak di SMPN 5 Kota Malang. Ini disuruh input data nilai rapot, tadi juga sudah ke SMPN 3, disarankan suruh kesini,” kata Nur.

Ditambahkannya, bahwa dirinya juga membawa sejumlah dokumen untuk mengurus pendaftaran, mulai dari Kartu Keluarga (KK), nilai rapor hingga dokumen pendukung lainnya.

Advertisement

Keluhan serupa juga disampaikan Nur Hidayah. Dirinya datang ke posko Disdikbud untuk menyelesaikan persoalan perbedaan alamat yang tercantum dalam data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anaknya. Menurutnya, alamat yang tercatat dalam NISN masih menggunakan alamat lama di kawasan Perumahan Puncak Tidar, sementara pendaftaran jalur domisili harus menggunakan alamat terbaru sesuai Kartu Keluarga.

“Saya mengadu soal alamat di NISN yang masih alamat lama, sedangkan untuk jalur domisili menggunakan alamat terbaru yang paling dekat dengan sekolah tujuan,” katanya.

Baca juga :

Setelah mendapat pendampingan petugas, permasalahan tersebut berhasil diselesaikan dan anaknya dapat mendaftar ke SMP Negeri 1 Kota Malang menggunakan alamat terbaru di wilayah Kecamatan Klojen.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri sebenarnya telah membuka posko layanan SPMB sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdikbud. “Permasalahan masyarakat sebenarnya bisa ditangani di posko masing-masing sekolah. Semua SD dan SMP negeri wajib menerima aduan masyarakat. Jadi tidak harus berkumpul di Disdikbud. Semua proses dilakukan secara online dan jika ada kekurangan berkas akan muncul notifikasi setelah diverifikasi,” jelas Adhim.

Advertisement

Nantinya, Disdikbud juga akan kembali mengingatkan operator sekolah agar mampu menangani persoalan teknis di posko masing-masing sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdikbud. “Kami akan meminta kepala sekolah memberikan pemahaman kepada operator agar permasalahan bisa ditangani di sekolah masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, bahwa siswa yang bersekolah di Kabupaten Malang namun memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Malang tetap berhak mendaftar di SMP Negeri Kota Malang. Sebaliknya, siswa yang bersekolah di Kota Malang tetapi berdomisili di Kabupaten Malang juga tetap dapat mengikuti SPMB Kota Malang.

“Selama salah satunya berada di Kota Malang, bisa mendaftar. Bisa melalui jalur domisili, afirmasi maupun prestasi sesuai syarat yang dimiliki,” tuturnya.

Adhim menegaskan, tidak ada persyaratan tambahan maupun surat rekomendasi khusus dari Disdikbud sebagaimana yang pernah berlaku pada sistem penerimaan sebelumnya. Namun, untuk jalur domisili, perhitungan jarak tetap menggunakan alamat pada Kartu Keluarga sebagai dasar penentuan titik lokasi. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas