Hukum & Kriminal

Kejari Kota Malang Musnahkan Narkoba hingga Kerangka Satwa Liar Dilindungi

Diterbitkan

-

BB: Sejumlah barang bukti (BB) yang dimusnahkan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode November 2025 – April 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Malang, Selasa (12/05/2026) tadi.

Diantara sejumlah Narkoba yang dimusnahkan, seperti jenis ganja dari 21 perkara dengan berat total 37.834,15 gram, sabu dari 51 perkara dengan berat 1.476,346 gram, ekstasi dari 8 perkara berjumlah 712 butir dengan berat 242,553 gram, pil dan obat-obatan terlarang dari 14 perkara dengan jumlah 1.285.642 butir. Selanjutnya, juga ada 9 kardus minuman keras dari berbagai merek, HP dan timbangan digital sebanyak 129 buah, senjata tajam sebanyak 3 buah dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 30 juta.

Selain BB di atas, juga terlihat beberapa barang bukti lain. Seperti, beberapa tulang satwa liar dilindung. Sedangkan dalam pemusnahan itu, BB dimusnahkan dengan cara dibakar, diblander, dihancurkan dengan palu dan alat pemotong.

Baca juga :

Advertisement

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M Bayanullah, mengatakan bahwa pemusnahan BB yang dilakukan menjadi bagian tugas dan fungsi kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.” Esensi dari dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana pengertian KUHAP, yaitu habis tidak bisa dipakai. Artinya, benar-benar dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Dalam pemusnahan barang bukti kerangka satwa liar dilindungi sendiri, terlihat cukup menarik perhatian. Itu karena, beberapa kerangka itu adalah dari beruang madu yang diawetkan, kepala buaya beserta kakinya, serta tengkorak babi rusa serta taring babi. Barang bukti tersebut, berasal dari hasil penindakan penegakan hukum kehutanan.

“Barang bukti tersebut berasal dari kasus perdagangan satwa liar perkara tahun 2025 yang dijual lewat media sosial Facebook. Bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dan sudah mati itu difoto lalu dijual per bagian. Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana serupa, kami berharap untuk segera melapor ke aparat penegak hukum,” tambahnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas