Hukum & Kriminal
Kajari Kota Malang Bakar SS Seberat 818,33 Gram

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (22/11/2022) tadi. Barang bukti Narkoba dan rokol ilegal tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar di lahan kosong samping Kantor Kejari Kota Malang di Jl Simpang Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Ada pun uraian dari barang bukti itu, diantaranya berupa kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) dari 49 perkara, seberat 818, 33 gram. Barang bukti 27 perkara ganja dengan totql 6.524.617 gram. Kemudian jenis pil dan obat-obatan terlarang dari 8 perkara dengan jumlah total 62.854 butir. Selain itu, rokok tanpa pita cukai dari satu perkara dengan jumlah total 4.900 bungkus. Terakhir, HP dan timbangan digital dengan jumlah total 102 buah.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dari perkara yang sudah inkracht. “Berasal dari tindak pidana unum dan cukai. Pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutinitas. Hal ini kami lakukan, untuk mengurangi penumpukan di tempat (gudang) barang bukti,” ujarnya
Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah dari periode September 2022 sampai dengan November 2022. “Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika. Untuk perkara-perkara Narkotika tersebut, sebagian besar merupakan penanganan dan pelimpahan dari Polresta Malang Kota,” jelasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti ini hadir pula Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, serta dari PN Malang. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















