Hukum & Kriminal

Korban Robot Trading Asal Bandung Rugi Rp 35 Miliar, Berharap Uang Kembali

Diterbitkan

-

SAKSI: Salah satu korban, Elen Fredika Setiawan, seusai menjadi saksi di PN Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Sidang dengan terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang terjerat kasus dugaan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), kembali berlangsung di PN Kota Malang, Rabu (11/10/2023) tadi. Kali ini, sudang dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Sebanyak lima orang dihadirkan dan salah satunya adalah Elen Fredika Setiawan (29), yang mewakili grup korban ATG dari Bandung. Di depan majelis hakim, dirinya memberikan kesaksian bahwa grupnya mengalami kerugian sebesar Rp 35 miliar yang tersendat. Dana itu milik 18 orang member yang berinvestasi di platform ATG.

“Kalau saya sendiri, kerugiannya Rp 1,1 miliar. Kalau total dari grup saya, sebanyak 18 orang sebesar Rp 35 miliar. Awalnya saya tertarik karena ATG ini memiliki sistem yang paling baik dibandingkan kompetitornya. Saya transaksi September 2021,” ujarnya.

Elen sendiri pernah melakukan withdraw (penarikan) pada Januari 2022, namun tidak bisa melakukan penarikan dengan alasan tidak ada dana yang tersedia atau jumlah yang ditarik terlalu besar. “Tadi kami memberikan lesaksian proses dan alur investasi. Kenginan kami ingin uang kami kembali,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menerangkan, saksi dihadirkan dan memberikan keterangan untuk menguatkan dakwaan. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, ada 10 orang yang diundang untuk dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Namun ternyata yang hadir, berjumlah lima orang saksi. Dengan rincian, tiga orang dari Kota Batu, satu orang dari Kota Surabaya dan satu orang dari Kabupaten Bandung. “Jadi, saksi yang dihadirkan itu mendukung pembuktian kami,” ujarnya.

Baca juga :

Terdakwa perkara kasus robot trading ATG yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan didakwa dengan pasal berlapis. Dengan dakwaan primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar

Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar. Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Advertisement

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya, Rabu (08/03/2023) siang, dirilis di Polda Jatim. Sebelumnya, dia ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/2023) pagi. Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis ATG miliknya hingga meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas