SEKITAR KITA
Konser dan Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Dinkes Kota Malang Siapkan Regulasi
Memontum Kota Malang – Menyusul diperbolehkannya konser dan resepsi digelar di masa pandemi Covid-19, membuat Pemerintah Daerah (Pemda), tengah bersiap dengan regulasi dan implementasinya. Begitu pula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang sebagai salah satu OPD pengampu tusi penanganan Covid-19. Dijelaskan Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif, pihaknya akan melaksanakan arahan sesuai prosedur Pemerintah Pusat.
“Jadi sesuai regulasi tetep nanti penyelenggaraan kegiatan tersebut, baik hiburan maupun resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan izin ke Satgas Covid-19 Kota Malang. Sehingga pada saat persiapan tentu akan dilakukan verifikasi kegiatannya seperti apa. Mencangkup berapa jumlah audiens yang datang, maupun penerapan protokol kesehatan (prokes) ketika acara berlangsung,” terangnya.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Terkait apakah akan digunakan aplikasi PeduliLindungi atau tidak, dirinya menegaskan, perlu melihat situasi dan kondisi gelaran acara. “Karena beberapa hal yang perlu diperhatikan, terkadang pada kegiatan sosial seperti pernikahan mungkin tidak semua mempunyai alat komunikasi yang bisa diinstal aplikasi PeduliLindungi. Jadi jartu vaksin itupun juga akan berguna manakala ada kegiatan-kegiatan sosial seperti itu,” tambahnya.
Segala jenis kegiatan baik outdoor maupun indoor, akan terus diperketat penyelenggaraannya selama menimbulkan penumpukan atau perkumpulan dari masyarakat. Hal ini dilakukan demi mengurangi resiko kembali melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Di Kota Malang sendiri, tambahnya, kasus Covid-19 sudah cukup terkendali dengan pengurangan jumlah pasien yang dirawat di isolasi terpusat (isoter) maupun Rumah Sakit (RS) rujukan.
“Isoter di Kota Malang tinggal 7 pasien, itu semuanya di Safe House Jalan Kawi, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen. Bahkan sudah 10 harian ini, pasien isolasi mandiri (isoman) kita nihil. Sedangkan Bed Occupancy Rate (BOR) di sejumlah RS rujukan sudah turun di bawah 20 persen,” tegas Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang ini.
Menurutnya, terdapat banyak faktor yang akibatkan BOR dan jumlah pasien berkurang. Seperti sudah adanya perubahan perilaku hidup dalam penerapan prokes yang banyak dilaksanakan. “Berikutnya adalah vaksinasi, yang mana ini sangat membantu. Sehingga masyarakat yang sudah taat prokes dan sudah vaksin ini membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada orang lain di lingkungannya. Terlebih orang yang sudah vaksin ketika terpapar Covid-19, gejalanya tidak akan separah yang belum menerima vaksin,” papar mantan Dirut RSUD Kota Malang tersebut. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED