SEKITAR KITA
Konser dan Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Dinkes Kota Malang Siapkan Regulasi
Memontum Kota Malang – Menyusul diperbolehkannya konser dan resepsi digelar di masa pandemi Covid-19, membuat Pemerintah Daerah (Pemda), tengah bersiap dengan regulasi dan implementasinya. Begitu pula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang sebagai salah satu OPD pengampu tusi penanganan Covid-19. Dijelaskan Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif, pihaknya akan melaksanakan arahan sesuai prosedur Pemerintah Pusat.
“Jadi sesuai regulasi tetep nanti penyelenggaraan kegiatan tersebut, baik hiburan maupun resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan izin ke Satgas Covid-19 Kota Malang. Sehingga pada saat persiapan tentu akan dilakukan verifikasi kegiatannya seperti apa. Mencangkup berapa jumlah audiens yang datang, maupun penerapan protokol kesehatan (prokes) ketika acara berlangsung,” terangnya.
Baca juga:
- P3KM Desak Pemkot Malang Beri Bantuan Permodalan Pedagang Pasar Comboran
- Terdampak Cuaca Ekstrem, Pedagang Pasar Comboran Baru Barat Alami Banjir dan Minta Pergantian Kapas
- Pedagang Pasar Comboran Gelar Doa Bersama Persiapan Relokasi, Penerangan Masih Jadi Hambatan
- Abah Anton Semakin di Hati, Ratusan Emak-emak Hadiri Majelis Pengajian Cinta Umat
- Pj Wali Kota Malang Raih Penghargaan Anugerah Anindhita Wistara Data
Terkait apakah akan digunakan aplikasi PeduliLindungi atau tidak, dirinya menegaskan, perlu melihat situasi dan kondisi gelaran acara. “Karena beberapa hal yang perlu diperhatikan, terkadang pada kegiatan sosial seperti pernikahan mungkin tidak semua mempunyai alat komunikasi yang bisa diinstal aplikasi PeduliLindungi. Jadi jartu vaksin itupun juga akan berguna manakala ada kegiatan-kegiatan sosial seperti itu,” tambahnya.
Segala jenis kegiatan baik outdoor maupun indoor, akan terus diperketat penyelenggaraannya selama menimbulkan penumpukan atau perkumpulan dari masyarakat. Hal ini dilakukan demi mengurangi resiko kembali melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Di Kota Malang sendiri, tambahnya, kasus Covid-19 sudah cukup terkendali dengan pengurangan jumlah pasien yang dirawat di isolasi terpusat (isoter) maupun Rumah Sakit (RS) rujukan.
“Isoter di Kota Malang tinggal 7 pasien, itu semuanya di Safe House Jalan Kawi, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen. Bahkan sudah 10 harian ini, pasien isolasi mandiri (isoman) kita nihil. Sedangkan Bed Occupancy Rate (BOR) di sejumlah RS rujukan sudah turun di bawah 20 persen,” tegas Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang ini.
Menurutnya, terdapat banyak faktor yang akibatkan BOR dan jumlah pasien berkurang. Seperti sudah adanya perubahan perilaku hidup dalam penerapan prokes yang banyak dilaksanakan. “Berikutnya adalah vaksinasi, yang mana ini sangat membantu. Sehingga masyarakat yang sudah taat prokes dan sudah vaksin ini membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada orang lain di lingkungannya. Terlebih orang yang sudah vaksin ketika terpapar Covid-19, gejalanya tidak akan separah yang belum menerima vaksin,” papar mantan Dirut RSUD Kota Malang tersebut. (mus/sit)
- Kota Malang1 minggu
Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Hukum & Kriminal1 hari
Gegara Suka Nonton Bokep, Seorang Pria Lajang di Kota Malang Jadi Begal Payudara
- Kota Malang3 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang2 minggu
Pastikan Tak Ada Ikan Aligator dan Ikan Siklid, Dispangtan dan KKP Cek Pasar Hewan Splendid Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Tingkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada, KPU Kota Malang Gelar Nobar ‘Tepatilah Janji’
- Hukum & Kriminal3 minggu
Nyaru sebagai Petugas Indihome, Pelaku Kejahatan Incar Router Wifi Ditangkap Petugas
- Hukum & Kriminal3 minggu
12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejaksaan Negeri Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Belum Genap Sebulan Dilantik, 17 Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK