SEKITAR KITA
Kemenag Kota Malang Himbau Tak Perlu Gelar Takbir Keliling

Memontum Kota Malang – Berbagai macam kegiatan untuk menyambut Idul Fitri, sudah menjadi suatu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Salah satunya, mengisi malam Idul Fitri dengan menggelar tradisi takbir keliling.
Hanya saja, karena dalam kondisi pandemi Covid-19, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Malang, Muhtar Hazawawi, pun menghimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling tersebut.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
“Kemenag menghimbau, untuk masa pandemi ini, tidak melaksanakan takbir keliling. Ini untuk menghindari potensi kerumunan massa,” ungkapnya, Rabu (12/05) tadi.
Pria yang akrab disapa Muhtar itu menambahkan, takbir di rumah masing-masing, juga lebih baik untuk dilakukan pada masa pandemi ini. “Sudah, lebih baik takbir di rumah dengan khusyuk. Lalu silaturahmi juga, secara daring dari rumah saja kan asyik,” tambahnya.
Menjaga tali persaudaraan sambil bermaaf-maafan secara virtual, dikatakan Muhtar, juga sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah. Di mana, Pemerintah Pusat maupun Daerah, sudah gencar menegaskan pelarangan mudik sejak 6 Mei 2021 lalu.
“Tetap patuhi dan dukung pemerintah dalam larangan mudik. Tradisi mudik bisa ditunda setelah semuanya kembali normal,” jelasnya.
Sementara itu, tidak lupa dirinya mengingatkan ketaatan terhadap protokol kesehatan (Prokes), saat umat Islam menjalankan Sholat Ied, Kamis (13/05) besok.
“Berdasarkan SE Kemenag, kami menganjurkan hanya 50 persen dengan jarak yang aman, pakai masker dan wajib cuci tangan. Upayakan Sholat Idul Fitri di sekitar rumahnya masing-masing, agar tidak berkerumun,” tegasnya.
Baginya, dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan sadar akan Prokes, sudah mencerminkan ajaran agama. Pasalnya, fungsi menyelamatkan adalah ajaran dari agama manapun.
“Kemenag hanya sebatas menghimbau. Jika ada pelarangan, yang akan menindak adalah aparat penegak hukum, seperti kepolisian. Namun, kami harap warga bisa mematuhi. Sehingga kita semua terselamatkan dari penularan virus Covid-19,” paparnya. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















