SEKITAR KITA
Kafe Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dicabut Izinnya
Memontum Kota Malang – Petugas gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 dan Pemerintah Kota Malang bakal terus melakukan operasi yustisi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Salah satu sasarannya adalah tempat usaha kafe yang masih tidak menerapkan protokol kesehatan terutama dalam menjaga jarak akibat pengunjung yang melebihi batas.
Seperti yang diketahui pada Kamis (19/11/2020) malam, petugas melakukan operasi yustisi di Kafe Preston Co Jl. Sudimoro Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kafe Triangle Jl. Sukarno-Hatta, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Loading Resto Jl. Sukarno-Hatta Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
Dari tiga kafe tersebut total sebanyak 165 orang jalani rapid test dengan hasil 8 orang reaktif. Mereka dirapid test karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Selain itu para pelaku usahanya juga mendapat peringatan dari petugas karena membiarkan para pengunjung nya tidak menjaga jarak.
Kasatpol PP Kota Malang Priyadi bahwa dari ketiga kafe itu dilakukan rapid test karena melanggar protokol kesehatan.
“Jelas melanggar protokol kesehatan karena mereka tidak jaga jarak dan bahkan ada yang tidak bermasker. Dilakukan rapid test. Dari pengunjung yang hasil nya reaktif akan dilakukan Swab. Nantinya jika hasil Swab nya ada yang positif, kami akan menutup kafe tersebut selama 14 hari,” ujar Priyadi.
Namun jika hasil Swabnya negatif, maka pelaku usaha kafe ini hanya akan mendapat teguran agar benar-benar memperhatikan protokol kesehatan.
“Kita berikan peringatan. Nantinya akan kami tindaklanjuti dengan mendatangi kafe tersebut di lain waktu. Jika masih saja tidak memperhatikan protokol kesehatan, nanti ada tahapannya, kita gunakan perda perijinan pelaku usahanya,” ujar Priyadi.
Dijelaskan pula bagi para pelaku kafe yang melanggar protokol kesehatan untuk membuat pernyataan tidak mengulangi lagi. “Untuk saat ini masih peringatan. Nantinya jika terus menerus lakukan pelanggaran protokol kesehatan, bisa cabut izin usahanya,” ujar Priyadi.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan melakukan operasi yustisi di tiga kafe yang melanggar protokol kesehatan. Para pengunjung dilakukan rapid test dalam rangka pengendalian, mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Informasi Memontum.com bahwa tim gabungan sebanyak 200 personel bergerak dari Polresta Malang Kota. Wakapolresta Malang AKBP Totok Mulyanto SIK yang memimpin Ops gabungan ini langsung menuju di Kaffe Preston. Co Jl. Sudimoro Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 21.45.
Tampak para pengunjung kafe tidak melaksanakan protokol kesehatan. Mereka tidak menjaga jarak saat duduk di dalam kafe. Para pengunjung kafe, satu persatu dilakukan rapid test oleh petugas Labkesda Kota Malang. Sebanyak 49 orang pengunjung Kafe Preston di rapid tast.
Selama pelaksanaan rapid test ini Kasatpol PP Kota Malang Priyadi, memakai pengeras suara memberikan imbauan kepada pemilik Kafe dan para pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Selalu laksanakan protokol kesehatan secara ketat utamanya wajib menggunakan masker saat aktivitas, cuci tangan, jaga jarak dan gunakan Hand Sanitizer,” ujar Priyadi.
Dati 49 orang yang rapid test sebanyak tiga orang hasilnya reaktif. Tiga pengunjung yang reaktif dari hasil rapid tes langsung di evakuasi oleh Dinkes menuju Labkesda Jl. Karya Timur No. 4 untuk dilakukan tes PCR/ Swab.
Pukul 23.30, tim gabungan bergerak di Caffe Triangle Jl. Sukarno-Hatta, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tampak juga para pengunjung yang tidak menjaga jarak. Sebanyak 46 pengunjung jalani repid test dengan hasil dua orang reaktif. Keduanya kemudian dibawa Labkesda untuk PCR/Swab.
Jumat (20/11/2020) pukul 00.15, tim gabungan tiba di Loading Resto Jl. Sukarno-Hatta Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Disini juga ditemukan banyak pengunjung yang tidak menjaga jarak. Sebanyak 70 orang dilakukan rapid test hasilnya tiga orang reaktif. Ketiganya juga dibawa ke Labkesda untuk Swab test. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti