Hukum & Kriminal
Kabur Usai Nabrak Orang Hingga Tewas, Warga Cemorokandang Kota Malang Dibekuk Polisi

Memontum Kota Malang – Pelaku tabrak lari, Eko Bonaji alias Kadal, warga kawasan Jl Bandara Abdurrahman Saleh, Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, beberapa hari lalu berhasil dibekuk petugas Laka Lantas Polresta Malang Kota. Kadal sendiri baru dirilis pada Jumat (27/8), di halaman Mapolresta Malang Kota.
Informasi Memontum.com bahwa pada 13 Juni 2021, Kadal mengemudikan mobil Pikup Nopol N 8428 AT berangkat dari rumahnya di kawasan Cemorokandang. Dia bertuajuan untuk mengembalikan mobil pikup tersebut ke kawasan Jl Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca juga:
Namun dalam perjalanan mengembalikan mobil pinjamannya itu, tepatnya di Jl Raya Cemorokandang, Kecamata Kedungkandang, Kota Malang, Kadal menabrak pengendara motor Scoopy N 4263 ABI yang dikendarai Sri Utami (56) warga Jl Madyopuro yang saat itu melaju dari selatan ke utara.
Benturan pertama kali kecelakaan lalu lintas antara setang kanan motor korban dengan bagian sisi kiri pintu depan mobil. Setelah terjadinya benturan, tubuh korban terjatuh di aspal dan sebagian tubuhnya berada di kolong bak mobil. Kejadian itu mengakibatkan korban terlindas ban kiri belakang mobil.
Setelah kecelakaan itu, Kadal terus melajukan mobil Pikup tersebut sejauh 50 meter. Kadal sempat melihat korban dari kejauhan. Namun saat ditanya oleh warga, Kadal mengaku bukan orang yang telah menabrak korban. Usai peristiwa itu, Kadal langsung kabur meninggalkan lokasi. Sementara itu, korban meninggal dunia dalam perawatan di RSSA Malang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy A Khrisna mengatakan bahwa setelah peristiwa Laka Lantas tabrak lari ini pihaknya terus melakukan penyelidikan. “Kami lakukan pengecekan rekaman CCTV di simpang tiga Jl Madyopuro. Terlihat nopol pikup yang telah menabrak korban. Dari pengecekan di kantor Samsat diketahui pemilik dan alamatnya,” ujar AKP Yoppy.
Ternyata mobil pikup sudah dijual oleh pemiliknya. Yakno dijual kepada kakaknya berinisial M. Dari.keterangan M, bahwa saat tanggal kejadian, mobil sedang dipinjam oleh temannya untuk mengangkat kayu. “Tersangka EB kemudian kami tangkap di rumahnya. Tersangka kami kenakan Pasal 310 Ayat (4) dan 312 UU. RI . NO. 22 TAHUN 2009 Tentang LLAJ,” ujar AKP Yoppy. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















