Hukum & Kriminal

Jual Perumahan Fiktif di Kota Malang, Wanita Asal Bogor Ditangkap Polisi

Diterbitkan

-

Tersangka Linda Yunus saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)
Tersangka Linda Yunus saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)

Memontum, Kota Malang – Setelah hampir 4 tahun namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota, Linda Yunus (46) warga Jl Danau Tempe , Kelurahan Tegalegaa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (25/2/2020) pukul 23.00, berhasil dibekuk.

Dia adalah wanita yang namanya sempat ramai diperbincangkan terutama para konsumennya pada Tahun 2017, karena telah menjual unit Perum The Valley Residence di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang ternyata adalah fiktif. Linda akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota pada Senin (2/3/2020) pukul 14.30.

Informasi Memontum.com bahwa ada 2 korban yang sudah melapor ke Polresta Malang Kota terkait penipuan yang dilakukan oleh Linda Yunus pada November 2017. Salahbsatu korbannya yakni Hendi (37) warga Darmo Permai, Kota Surabaya. Hendi mengalami kerugian sebesar Rp 310 juta.

Penipuan ini berawal saat Linda dan Tommy Hartaji, suaminya berkunjung ke salah satu temannya yang beradandi Kota Malang. Bahkan dia juga sudah memiliki KK dan KTP warga Kota Malang dan tinggal di kawasan Jl Arif Rahman Hakim Gang IV, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Advertisement

Pasutri ini kemudian menbuat PT Dua Permata Kembar yang berkantor di kawasan Natha Land Jl Ki Ageng Gribig, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka berniat membuat Perumahan hingga membeli tanah di kawasan Merjosari. Meskipun hanya memberi uang tanda jadi sebesar 10 % yakni Rp 100 juta kepada pemilik tanah.

Walau belum melunasi pembelian tanah tersebut, namun Linda sudah berani memasarkan tanah tersebut sebagai perumahan The Valley Residence. Dia memasarkannya melalui media sosial dan menyebar brosur. Bahkan dia berani menjanjikan kepada pembelinya jika pembayaran cas berat atau tunai maka akan mendapat potongan Rp 40 juta.

Dijanjikan pula pengurusan AJB, balik nama dan pengurusan dokumen lainnya akan ditanggung pengembang.

Hal itu menarik perhatian para konsumen salah satunya adalah Hendi. Saat itu Hendi membayar tunai pembelian sebesar Rp 310 juta. Pembayaran itu sudah dipotong Rp 40 juta dikarenakan per rumah di bandrol Rp 350 juta.

Advertisement

Namun sebulan kemudian, pembeli mendapat kejelasan kalau tanah tersebut masih menjadi objek sengketa hingga tidak bisa dibangun perumahan. Para oembeli akhirnya meminta pengembalian uang. Hal itu malah dijanjikan perumahan lain namun tidak juga ada kejelasan. Hendi pernah dibayar dalam bentuk cek.

“Saat saya cairkan ternyata cek tersebut tidak ada saldonya,” ujar Hendi, yang mengikuti proses rilis di Mapolresta Malang Kota.

Saat ditagih-tagih lagi, Linda dan suaminya malah kabur ke Bogor hingga kejadian ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada November 2017. Setelah Linda 3 kali tidak memenuhi oanggilan sebagai tersangka, akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Petugas terus melakukan pencarian, namun beberapa kali didatangi ke Bogor, Linda tidak berhasil ditemukan karena tinggalnya berpindah-pindah. Baru pada 25 Februari 2020, Linda berhasil dibekuk di rumah orang tunya.

Advertisement

Saat dirilis di Mapolresta Malang Kota, Linda mengaku bahwa rencananya tanah teraebutbakan dibangun 100 unit rumah.

“Ada marketing yang memasarkan. Ternyata tanah tersebut tidak bisa dibangun. Saya kena tipu. Saya kabur ke Bogor karena ada tekanan dari pembeli. Dari 100 unit, sudah laku 2 unit,” ujar Linda.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto SIK SH mengatakanbbahwa tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.

“Tersangka LY adalah DPO karena telah menjual perumahan. Modusnya membuat perusahaan dengan alamat palsu. LY adalah wargo Bogor datang ke teman SMA nya di Kota Malang. Menggunakan alamat teman SMA nya itu membuat PT Dia DP tanah kemudian di kavling-kavling dengan iming-iming Rp 40 juta jika dibayar cash keras. Kalau ada jorban yang lain silahkan akan kita tampung dan gali lebih dalam permasalahan ini,” ujar AKBP Setyo. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
2 Comments

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas