Kota Malang
Jelang Cuti Bersama, Wali Kota Wahyu Tekankan Fleksibilitas Kerja ASN Tanpa Ganggu Pelayanan

Memontum Kota Malang – Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. SE tersebut, mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menerapkan SE tersebut. Hanya saja, dirinya masih menunggu lebih lanjut terkait aturan pelaksanaan secara teknis.
“Bagaimana mekanismenya nanti, kami masih menunggu aturan lebih lanjutnya,” kata Wali Kota Wahyu, Jumat (07/03/2025) tadi.
Ditambahkannya, bahwa konsep yang akan diterapkan memungkinkan ASN tetap bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bisa bekerja dimana saja. “Kami tetap bekerja secara WFA. Tapi, sewaktu-waktu diperlukan ya harus siap,” jelasnya.
Baca juga :
Selain itu, dirinya juga menegaskan agar kebijakan fleksibilitas kerja tidak mengganggu pelayanan publik. Karena itu, pengawasan dan monitoring akan tetap diterapkan selama WFA berlangsung.
“Pengawasan nanti bisa melalui laporan yang harus dilakukan dan dikerjakan oleh ASN. Itu harus dilaporkan ke pimpinan. Tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengimbau terkait implementasi sistem kerja WFA, nantinya tidak boleh berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Sehingga, perlu adanya skema monitoring dan pengawasan yang detail dan ketat.
“Tidak boleh berdampak ke pelayanan masyarakat. Itu kan hanya teknis saja sebetulnya. Saya kira nanti akan ada mitigasinya, entah pelaporan seperti apa,” ungkap Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang.
Lebih lanjut Mia menegas mengenai tolak ukur kinerja pelayan publik, yaitu melayani masyarakat dengan baik. Maka, untuk penekanannya terhadap tingkat kinerja tidak boleh berkurang.
“Saya kira, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membuat skema yang mungkin diberlakukan WFA bagi mereka yang tidak berkenaan langsung dengan masyarakat. Atau bisa dilakukan sistem shift agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” paparnya. (pro/cw1/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















