Kota Malang
Jelang Akhir Pemerintahan, Wali Kota Sutiaji Tekankan Tiga Kriteria untuk Penjabat Kota Malang
Memontum Kota Malang – Menjelang berakhirnya masa pemerintahan, Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan beberapa masukan untuk Penjabat (Pj) yang nantinya di Kota Malang. Beberapa masukan yang disampaikan Wali Kota Malang, yaitu pertama memiliki kompetensi yang memadai. Kemudian, memiliki integritas dan ketiga mempunyai moralitas.
Pemimpin yang memiliki ketiga kriteria tersebut, paparnya, harus mematuhi regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan Pj. Selain itu, pihaknya juga sepenuhnya mempercayakan kepada tiga pengusul, yaitu DPRD Kota Malang, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Keputusan utama tetap berada di tangan pemerintah pusat. Mudah-mudahan, siapapun yang akan jadi Pj, nanti harapan saya memenuhi tiga kriteria itu,” terang Wali Kota Sutiaji, Jumat (22/06/2023) tadi.
Baca Juga :
Pihaknya menjelaskan, jika dengan memiliki kompetensi yang memadai, tentu dapat melaksanakan tugas dengan benar dan sesuai prosedur. Kemudian, dengan memiliki integritas yang tinggi tentunya menjadi hal penting, agar pemimpin dapat mewakili masyarakat dengan baik.
“Kompetensi dan integritas ini, membantu pemimpin dalam mengambil keputusan yang penting dan sesuai dengan kebutuhan. Lalu, moralitas juga menjadi faktor kunci, termasuk bagaimana pemimpin memimpin dan berperilaku secara santun,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga mendukung siapapun yang akan menjadi Penjabat. Pihaknya tidak pernah memiliki pemikiran yang negatif terhadap siapapun. Baginya, terpenting orang yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Saya berharap yang terpilih memang orang-orang yang memiliki komitmen tinggi. Seandainya ada kurangnya pun, tentu akan berjalan dan berproses. Jangan sampai punya anggapan kalau bukan saya, ya tidak, semua bisa asal punya komitmen tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan jika sesuai dengan aturan maka eselon 2A dan 2B bisa menjabat sebagai Penjabat Kota Malang. Namun, hal itu juga tidak menutup kemungkinan untuk lurah dan camat bisa menjabat.
“Kalau 2A itu selevel Sekda, kemudian kalau 2B itu selevel kepala dinas. Walaupun baik, tapi pak lurah atau pak camat, itu secara regulasi dibenarkan ya monggo,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan atau pengaruh dalam menentukan siapa yang akan ditunjuk. Pihaknya menggarisbawahi bahwa tidak menerima titipan atau pengaruh dari pihak manapun dalam hal itu.
“Saya tidak punya otoritas apa-apa dan saya juga tidak punya titipan apa-apa,” imbuhnya. (hms/rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED