Kota Malang

Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Kota Malang Kebut Penyelesaian Ranperda

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang tengah mempercepat penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjelang berakhirnya masa jabatan pada tahun 2024 ini. Hal itu, disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.

Pria yang kerap disapa Made, menyampaikan bahwa terdapat enam Ranperda yang masih dalam proses penyelesaian. Dari enam Ranperda tersebut, empat diantaranya sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Perda kita di provinsi masih ada empat yang turun. Satu lagi Perda PUG (pengarusutamaan gender) yang sedang kita garap. Setelah itu, segera kita lempar ke provinsi. Sehingga ada 5 yang ada di Provinsi,” kata Made, Selasa (05/03/2024) tadi.

Tentu dalam hal ini, Made berharap agar beberapa Ranperda tersebut dapat terselesaikan dalam sisa waktu yang ada. Apalagi Ranperda yang saat ini ada di Pemprov Jatim dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang.

Advertisement

Baca juga :

“Jadi kami harapkan semua perda di sisa jabatan kami enam bulan ini bisa kami selesaikan, supaya pansusnya tidak berubah. Karena pansus kita nanti itu (berakhir) Agustus. Kami harapkan Pemkot Malang untuk berkomunikasi dengan Kabag hukum Provinsi untuk segera sinkronisasi tentang perda kita,” jelasnya.

Lebih lanjut Made juga menyampaikan, bahwa beberapa Ranperda tersebut sebenarnya merupakan pekerjaan rumah (PR) dari tahun 2023. Itu karena dalam proses evaluasi oleh Gubernur, memakan waktu cukup lama sekitar dua sampai bulan.

“Pihak kami ingin fokus pada sisa pekerjaan itu agar dapat rampung sebelum masa jabatan kami berakhir. Selanjutnya, pembahasan hanya akan difokuskan pada Perda Kebijakan Umum Anggaran,” katanya.

Advertisement

Sebagai informasi, satu Ranperda lainnya juga baru saja dibahas dalam rapat paripurna pada Senin (04/03/2024) kemarin, mengenai Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas