Kota Malang

Izin Operasional Safe House Malang Diperpanjang

Diterbitkan

-

Memontum Malang Kota – Wali Kota Malang, Sutiaji, akan memperpanjang izin operasional rumah karantina Safe House yang terletak di Jalan Kawi. Hal itu dipicu, karena izin operasional Safe House yang habis di bulan Januari 2021 ini.

Menurut Sutiaji, fluktuasi kasus terkonfirmasi positif covid-19 semakin hari kian naik, sehingga perlu tingkat kewaspadaan tinggi. Terlebih angka keterisian bed di RS Lapangan Ijen Boulevard untuk pasien Covid-19 gejala ringan sampai sedang lumayan tinggi.

Untuk hari ini, Selasa (5/1) saja dari 225 bed yang tersedia, ada 58 pasien yang sedang dirawat. Sedangkan total pasien positif Covid-19 yang sudah pernah dirawat di RS Lapangan Ijen Boulevard sejak diresmikan sampai hari ini (5/1) sebanyak 224, 147 diantaranya sembuh.

“Safe House itu Januari ini habis. Dilihat dari data okupansi RS Lapangan, saya minta pak Sekda untuk meminta kepada ibu Gubernur supaya diperpanjang. Karena situasi kita semakin parah,” ungkap pria nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu.

Advertisement

Bahkan Sutiaji menuturkan, bahwa menurut ahli, pandemi ini belum mencapai puncaknya. “Ini katanya belum puncaknya, Epidimolog menyampaikan ini belum puncak-puncaknya. Oleh karena itu dengan berfungsinya Safe House dan RS Lapangan diharapkan memaksimalkan penanganan pasien untuk gejala ringan sampai sedang,” tuturnya.

Lanjut Sutiaji, dia juga mengarahkan beberapa pasien di Safe House untuk dirawat di RS Lapangan karena ketersediaan tenaga kesehatan lebih banyak. “Saya minta pasien di Safe House banyak digeser ke RS Lapangan, karena disana tenaga kesehatan lebih dari 20 orang,” tandasnya.

Dengan diperpanjangnya izin operasional, diharapkan mampu memaksimalkan relaksasi RS rujukan di Kota Malang. (cw1/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas