Hukum & Kriminal

Eksepsi Rizfan Abudaeri Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Uang YPIM Dilanjut

Diterbitkan

-

Terdakwa Rizfan dan Nanik. (gie)

Memontum, Kota Malang – Eksepsi Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2019) siang, ditolak oleh majelis hakim.

Dengan demikian, persidangan terkait dakwaan Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengelapan dan Pasal 167 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP memasuki ruangan orang tanpa ijin yang didakwakan terrhadap Rizfan dan Nanik bakal terus berlanjut di PN Malang.

Jaksa Penuntut Umum Dewa Awantara SH, usai persidangan menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

” Syarat dakwaan sudah terpenuhi, Rabu deoan kita hadirkan saksi-saksi diantaranya saksi pelapor,” ujar Dewa Awantara.

Advertisement

RM Agus Rugiarto, penasehat hukum Rizfan dan Nanik, merasa kecewa karena eksepsinya tidak dikabulkan majelis hakim.

” Kita merasa prihatin dengan putusan sela ini. Menurut pandangan kami, bahwa perkara ini masih ada sengketa perdata. Kedua belah pihak masih proaes gugat menggugat. Contohnya perkara nomer 39 perdata masih jalan. Soal putusan kasasi dalam pertimbanganny, perkara tersebut adalah perkara 2 yayasan yang masing-masing berbadan hukum. Kedepannya kita lanjut pokok perkara, nanti akan ada bukti -bukti yang akan kami sampaikan,” ujar Agus Rugianto.

Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Yayasan PIM, mengatakan bahwa eksepsi atau nota keberatan itu itu ditolak sudah biasa dalam persidangan.

“Keberatan ditolak itu biasa. Apalagi kalau materi eksepsinya biasa- biasa saja. Jadi tidak usah heran. Kalau keberatannya gak istimewa ya wajar saja ditolak. Sidang ini tidak ada urusannya dengan perdata. Perdata sudah berjalan dan sudah diputus MA .Kasasi mereka kalah,” ujar MS Alhaidary.

Advertisement

Baca : Penggelapan Uang YPIM, Terdakwa Minta Pidananya Dihentikan

Informasi sebelumnya, Rizfan dan Nanik sejak Kamis (4/4/2019) siang, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Bos Showroom mobil ini ditahan karena dugaan kasus pengelapan uang Rp 6,7 miliar milik Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) Jl Barito, Kota Malang yang menaungi 2 SMK dan 2 Akademi di bidang Farmasi.

Yakni atas laporan M Wahyudi, Ketua Yayasan PIM ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Rizfan, mantan Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan PIM yang habis masa kerjanya tahun 2000, dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan semasa menguasai kampus tahun 2017 lalu.

Rizfan dan Ninik dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 374 ayat 1 Jo Pasal 372 ayat 1 Jo Pasal 167 ayat 1 KUHP. Penahanan ini setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Jatim karena sudah P21.

Advertisement

Selain itu laporan dugaan pengelapan uang Rp 6,7 miliar itu, Rizfan juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik tentang akta pendirian Yayasan Putera Indonesia, Bunulrejo, Blimbing, Malang. Yakni akta No 59 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan notaris Sulasiah Amini, SH, MH. Saat ini laporan ke dua tersebut masih dalam penyidikan Petugas Polda Jatim. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas