Kota Malang
Dukung Rencana Revitalisasi Pasar Besar Malang, Hippama Ajukan Beberapa Persyaratan

Memontum Kota Malang – Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) yang sebelumnya sempat menolak rencana revitalisasi Pasar Besar Malang, kini mulai memberikan dukungan. Meskipun, dukungan itu disertai dengan sejumlah syarat yang diajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, guna memastikan hak pedagang tetap terjamin.
Wakil Ketua Hippama, Muhammad Sultan Akbar, menyampaikan bahwa mayoritas pedagang telah sepakat dengan rencana tersebut (revitalisasi, red). Apalagi, bangunan dari Pasar Besar Malang telah berusia 35 tahun. Namun, Hippama meminta adanya nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan kejaksaan, Pj Wali Kota Malang dan pihak terkait lain, untuk menjamin hak-hak pedagang.
“Kami meminta ada klausul yang jelas dalam MoU, misalnya memastikan pedagang tidak dikenakan biaya tambahan. Selain itu, jumlah pedagang harus tetap sama, yakni 4.530 pedagang, tanpa ada penambahan,” kata Akbar, Rabu (22/01/2025) tadi.
Tidak hanya itu, Akbar juga menyoroti mengenai rencana Pemkot Malang untuk mempersempit area pasar guna menyediakan ruang parkir. Menurutnya, Hippama dapat menerima jika lebar area dipersempit dari 9 meter menjadi 8 meter saja. Apabila dipersempit hingga 6 meter, pihaknya akan menolak.
“Kalau hanya 8 meter, kami masih bisa terima. Tapi kalau sampai 6 meter, itu tidak sesuai dengan kebutuhan pedagang,” tegasnya.
Akbar juga menambahkan, bahwa revitalisasi dengan pembongkaran total memang mendesak, mengingat kondisi pasar yang sudah tua dan tidak layak. Banyak area pasar yang gelap, becek, akses jalan rusak, serta instalasi listrik yang rawan korsleting.
Baca juga :
“Kondisinya tidak karu-karuan, terutama di bagian belakang pasar. Gelap, becek dan rawan korsleting. Kalau dibiarkan, ini bisa membahayakan pedagang dan pengunjung,” ungkapnya.
Meski demikian, Akbar mengakui bahwa tidak semua pedagang mendukung pembongkaran total. Sekitar 30 persen pedagang menolak karena merasa tempat yang saat ini tempati sudah yang paling nyaman.
“Saya sendiri sebenarnya juga menolak awalnya. Tapi setelah melihat kondisi pedagang di bagian belakang, saya merasa harus mendukung demi kemanusiaan. Kalau pasar ini dibongkar sekarang dan dibangun ulang, anak-anak kita akan aman untuk 35 tahun ke depan,” tambahnya.
Akbar berharap Pemkot Malang nantinya bisa memastikan bahwa rencana pembongkaran pasar dapat dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait. Dalam hal ini menurutnya penting dilakukan komunikasi yang baik dan kepastian hak para pedagang.
“Kami hanya ingin pasar ini lebih baik dan hak pedagang tetap terjamin. Jangan sampai ada yang dirugikan,” imbuh Akbar.
Sebagai informasi, hingga saat ini Pemkot Malang juga sedang menyiapkan beberapa dokumen yang akan diajukan pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sebab, diharapkan pembangunan tersebut nantinya dapat menggunakan APBN. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















