Kota Malang
DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Beri Alasan Klasik Terkait Kekosongan Jabatan
Memontum Kota Malang – Terkait dengan kekosongan pimpinan Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, hingga kini masih menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa permasalahan klasik itu tidak segera terselesaikan. Sementara hingga saat ini, sudah ada delapan kekosongan JPT yang belum terisi dan ada tiga orang yang nantinya purnatugas. Sehingga, ini merupakan permasalahan utama yang harus segera diselesaikan.
“Inilah yang menjadi keprihatinan kita. Kekosongan ini menjadi tekanan, sehingga tolong segera selesaikan jabatan kosong ini,” tegas Made, Jumat (08/07/2022).
Dikatakan Made, bahwa pihaknya sudah bosan mendengar alasan klasik yang diberikan oleh Pemkot Malang. Mulai dari aturan, dan juga regulasi terkait JPT. Namun, pihaknya juga tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, keputusan tersebut berada di tangan Wali Kota Malang.
Baca juga :
- Belanja Pegawai Kota Malang Diproyeksi Naik Rp 140 Miliar, Pj Wali Kota Sebut Terbesar untuk PPPK
- Kejari Kota Malang Blander, Bakar Narkotika dan Ratusan Ribu Pil LL
- Pembangunan Drainase Kawasan Suhat Ditargetkan pada Triwulan Pertama 2025
- Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Keuangan Pusat-Daerah untuk Wujudkan Kemandirian Fiskal
- Dishub Kota Malang Targetkan Parkir Vertikal Tiga Lantai di Jalan Majapahit Beroperasi Desember Ini
“Sudah capek kita mendorong, nggak maju-maju juga. Penyebabnya ini juga hak prerogatifnya Wali Kota Malang, jadi kita tidak bisa masuk sama sekali. Tapi sepanjang aturan bisa didiskresi, lakukan dengan serius saya yakin tidak akan begitu,” jelasnya.
Disebutkan oleh Made, bahwa salah satu kelurahan di Kota Malang, saat ini tidak memiliki bendahara. Hingga saat ini, juga masih belum segera ditemukan penggantinya. Sehingga, menghambat pencairan untuk keuangannya.
“Karena sumber masalahnya ini di OPD yang belum terisi penuh. Malah ada kelurahan yang bendaharanya nggak ada. Ini real terjadi di Kota Malang. Lalu bagaimana mencairkan uangnya? Pak Lurahnya sendiripun nggak berani mencairkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan bahwa kekosongan tersebut untuk saat ini masih sedang berproses untuk mendapatkan persetjuan dari provinsi Jawa Timur. Karena hal itu berkaitan dengan peraturan daerah (Perda) manajemen talenta bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau sistem itu jadi perwal maka sistem itu yang akan jalan lebih pasti. Begitu ada ASN yang purnatugas atau pensiun maka nominasi pengganti sudah muncul, tinggal pak Wali Kota memunculkan siapa. Apakah harus di asesmen semua nanti ada mekanismenya,” tutur Bung Edi. (rsy/sit)
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam