Hukum & Kriminal
Dituduh Mencuri, Adukan Mantan Pacar ke Polisi
Memontum, Kota Malang – Pepi Herawati (27) warga Kesamben, Kabupaten Blitar, Selasa (4/5/2021) malam, akhirnya melakukan klarifikasi terkait tuduhan dugaan pencurian yang ditujukan kepadanya.
Sebab sebelumnya, dia telah dilaporkan ke Polsek Sukun pada bulan Oktober 2020, oleh Sisca Permatasari/ Dira (23) warga asal Kota Pelembang yang saat itu mengontrak di Perum Greenland Art Tidar, Blok R, RT 9/RW 06, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Adapun telah dilaporkan atas pencurian berupa unit TV LED Akari 32 Inc, TV LED Akari 23 Inc, Air Cooler Sanken SAO-38, satu set Home Theatre Polytron, satu set spiker aktif Polytron, Kulkas Polytron, DVD Polytron dan satu Dispenser Polytron hingga kerugian sebesar Rp 15 juta. Atas tuduhan itu, Pepi telah membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota.
Dalam klarifikasinya, Pepi menyebut bahwa Dira adalah mantan pacarnya dan dia sama sekali tidak melakukan pencurian. “Dira itu mantan pacar saya. Kita sama-sama tinggal di rumah kontrakan di Grennland. Tidak benar, kalau saya telah melakukan pencurian,” ujar Pepi.
Diceritakan bahwa dia pacaran bersama Dira hampir setahun. “Kita sama-sama tingggal satu rumah. Terakhir Dira sudah tidak ada kabar selama tiga Minggu. Dari pada barang-barangnya hilang, saya pindah ke rumah kakak. Istilahnya saya amankan. Sebab saat itu Dira saya DM di IG tidak ada balasan, saya telp juga tidak bisa. Daripada barang-barang hilang karena tidak ada yang menjaga, akhirnya saya amankan,” ujar Pepi.
Namun setelah itu, Pepi telah dilaporkan ke Polsek Sukun. “Tahu-tahu Dira membuat laporan ke Polsek Sukun. Saya cek ternyata benar bahwa saya telah dilaporkan kasus pencurian. Barang-barangnya kemudian saya kembalikan semua ke Polsek Sukun. Karena saya hanya mengamankan barang-barang tersebut dan tidak ada niatan memiliki barang-barang itu. Saya kembalikan semua utuh tidak ada yang hilang,” ujar Pepi.
Karena merasa namanya telah dicemarkan atas laporan itu, Pepi pun membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota. “Saya sudah membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota, tentang pencemaran nama baik. Saya tidak mencuri namun dituduh mencuri. Saya tidak mencuri, semua barang-barangnya utuh,” ujar Dira.
Dijelaskan pula oleh Pepi bahwa keluarganya sebenarnya malah telah membantu Dira. “Keluarga saya bahkan telah membantu. Seperti anak anagkatnya yang dititipkan ke pembantunya. Keluarga saya membantu mengambil anak itu karena pembantunya meminta naik gaji. Soal motor, awalnya oleh Dira digadaikan ke temannya, kemudian saya pinjam uang ke kakak, saya buat menebus sepeda tersebut. Kemudian mobil, awalnya oleh Dira digadaikan ke tetangga saya di Blitar. Dari pada rusak, oleh ibu saya ditebus. kalau dia menyebut uang Rp 33 juta ya untuk biaya menebus motor dan mobil juga perawatan beli susu anak,” ujar Pepi.
Sedangkan terkait HP iPhone 11 Pro Max adalah pemberian dari Dira bukan pinjaman. “Terkait HP itu dibelikan Dira. Bukan aku minta namun buat kado untuk saya. Banyak saksinya,” ujar Pepi saat bertemu Memontum.com. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia