Kota Malang
Diskopindag Kota Malang Tegaskan Praktik Jual Beli Bedak Dilarang

Memontum Kota Malang – Praktik jual beli bedak di pasar rakyat Kota Malang, disebut masih berlangsung hingga kini. Namun, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilarang secara aturan.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, mengatakan bahwa pedagang hanya memiliki izin menempati bedak atau los pasar, bukan hak kepemilikan untuk diperjualbelikan. “Kalau jual beli itu secara regulasi jelas tidak boleh. Mereka hanya punya izin menempati berdasarkan surat yang dipegang,” ujar Eka-sapaannya, Sabtu (23/05/2026) tadi.
Meski begitu, Eka mengakui praktik tersebut sulit dipantau secara menyeluruh karena kerap terjadi di luar sepengetahuan Diskopindag Kota Malang. “Kalau kami tahu ya pastinya tidak boleh. Tapi apa yang terjadi di pasar kan tidak selalu bisa kami pantau,” katanya.
Menurutnya, Diskopindag selama ini lebih fokus pada aspek administrasi dan keaktifan pedagang dalam berjualan. Selama pedagang aktif menempati kios serta rutin membayar retribusi, maka keberadaan mereka tetap diakui.
Baca juga :
“Yang kami tahu mereka punya bedak, aktif jualan dan membayar retribusi. Itu yang kami kategorikan aktif,” tuturnya.
Eka juga menegaskan, bahwa proses yang dilakukan Diskopindag bukan jual beli, melainkan alih nama tempat berjualan. Dalam proses tersebut, pemerintah hanya memeriksa kelengkapan administrasi tanpa menelusuri latar belakang perpindahan hak penggunaan bedak.
“Nah, alih nama itu perolehannya seperti apa, kami tidak tahu. Yang pasti kalau persyaratan lengkap ya kami proses,” tegasnya.
Untuk syarat alih nama, disebutkan bahwa bedak atau los terlebih dahulu diserahkan ke Pemkot Malang melalui berita acara. Setelah itu, pemohon baru melengkapi dokumen seperti KTP, lokasi tempat jualan, hingga foto aktivitas berdagang. Diskopindag pun juga tidak mendalami apakah dalam proses tersebut terjadi transaksi jual beli atau tidak.
“Kalau kami tidak sampai menelusuri sejauh itu. Yang penting orangnya ada, aktif jualan, persyaratan lengkap, itu yang kami proses,” imbuh Eka. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















