Kota Malang
Diskopindag Kota Malang Perketat Aturan Pedagang Pasar yang Tidak Aktif Berjualan

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang secara ketat menegakkan peraturan terhadap pedagang pasar yang tidak aktif berjualan. Yakni, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, mengatakan bahwa dalam peraturan Perda tersebut dilarang menelantarkan tempat berjualan dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan terputus-putus. Nantinya aturan tersebut akan diawali dari Pasar Induk Gadang dan tentu diterapkan bertahap ke pasar-pasar lainnya.
“Kalau terkait penerapan Perda itu sebenarnya sudah mulai berjalan. Pemberitahuan sudah kami tempel di pasar-pasar untuk pedagang yang tidak aktif,” ujar Eka-sapaannya, Kamis (21/05/2026) tadi.
Menurutnya, penempelan pemberitahuan dilakukan oleh kepala pasar masing-masing. Jumlah titiknya pun disebut cukup banyak dan tersebar di pasar-pasar se-Kota Malang. Meski begitu, Diskopindag tidak langsung bersikap kaku terhadap pedagang yang sempat tidak aktif.
“Kita tidak saklek. Masih memberikan ruang, barangkali mereka mau jualan lagi. Ada beberapa pedagang setelah ditempel, besoknya menyampaikan ke kepala pasar kalau mau aktif lagi,” katanya.
Eka mencontohkan, di Pasar Kasin terdapat dua pedagang yang kembali membuka lapak setelah sebelumnya tidak aktif berjualan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan para pedagang sebenarnya masih membutuhkan dorongan untuk kembali berdagang.
Baca juga :
“Kan eman-eman kalau izinnya tidak dimanfaatkan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait peluang pedagang lama untuk kembali mendapatkan tempat di Pasar Induk Gadang, Eka menegaskan proses verifikasi masih berjalan. Sebab, pembangunan area pasar hingga kini belum sepenuhnya rampung.
“Pembangunan sebelah barat kami targetkan selesai Juni. Jadi proses verifikasi pedagang juga masih berjalan,” tuturnya.
Eka memastikan, bahwa Pemkot Malang tetap berpedoman pada regulasi dalam menentukan pedagang yang akan diakomodasi. Prioritas diberikan kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan dan rutin membayar retribusi harian.
“Yang kita akomodir adalah pedagang aktif, yang memang jualan di tempat itu dan bayar retribusi. Itu yang menjadi kriterianya,” tegasnya.
Berdasarkan data sementara, jumlah pedagang aktif di Pasar Induk Gadang disebut mencapai sekitar seribu pedagang. Validasi dilakukan berdasarkan catatan retribusi harian yang dimiliki mantri pasar.
“Yang paling tahu pedagang itu aktif atau tidak ya mantri pasar, karena mereka yang memungut retribusi setiap hari,” imbuh Eka. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















