Kota Malang

Dipinang PDI-Perjuangan, Bapaslon Jalur Perseorangan Cabut Permohonan Sengketa Pemilu

Diterbitkan

-

SENGKETA: Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan serentak tahun 2024 di Bawaslu Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menggelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan serentak tahun 2024, Jumat (30/08/2024) tadi.

Musyarawah penyelesaian sengketa digelar, karena Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang melalui jalur perseorangan, Heru Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo, sebelumnya telah mengajukan permohonan sengketa kedua, karena diketahui hasil verifikasi dan faktual (verfak) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Malang. Namun, dalam hal ini Bapaslon yang melalui jalur perseorangan tersebut mencabut permohonannya. Sehingga penyelesaian sengketa dinyatakan gugur.

“Ini merupakan permohonan penyelesaian sengketa proses perbaikan kedua. Nah klien kami, Bapaslon Heri Cahyono dan Rizky Boncel mencabut permohonan itu, karena diketahui bahwa Heri Cahyono sudah dipinang oleh PDIP dan dicalonkan oleh PDIP,” jelas Kuasa Hukum Calon Perseorangan, Susianto.

Apalagi, menurutnya Heri Cahyono telah mendapatkan surat rekomendasi dari Ketua Umum DPP PDI-P, Megawati Soekarno Putri dengan ditandangani oleh Sekjen PDI-Perjuangan. Sehingga, memutuskan untuk mencabut sengketa proses yang sudah didaftarkan di Bawaslu Kota Malang.

Advertisement

Baca juga :

“Jadi memang beliau melalui PDI-Perjuangan dan akhirnya klien kami Heri Cahyono memutuskan mencabut sengketa proses tersebut,” tambahnya.

Diketahui, bahwa Heri Cahyono atau yang kerap disapa Sam HC, ini memang telah mendaftar ke KPU Kota Malang menjadi Bakal Calon Wali Kota Malang bersama dengan pasangannya yakni Ganis Rumpoko, Kamis (29/08/2024) kemarin.

Sementara itu, Ketua Majelis Sidang Penyelesaian Sengketa Pilkada Bapaslon Perseorangan, Iwan Sunaryo, menyampaikan bahwa putusan tersebut dinyatakan gugur. Karena sesuai Pasal 53 ayat 1 ada tiga hal yang mengakibatkan permohonan itu gugur.

Advertisement

“Nah salah satunya itu apabila permohonan dicabut maka dinyatakan gugur. Sehingga dalam proses penggugurannya juga harus formil melalui sidang majelis,” imbuh Iwan. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas