Hukum & Kriminal

Curi Burung, Residivis di Kota Malang Kembali Masuk Bui

Diterbitkan

-

Memontum  Kota Malang – Seorang residivis, Joko Winarta Surya alias Yoko (54), warga Jalan Karya Timur Gang IV, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tertangkap tangan saat mencuri Burung Kenari beserta sangkarnya di Jalan Karya Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (06/07/2023) sekitar pukul 10.05.

Beruntung, saat itu petugas Polsek Blimbing segera tiba di lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan. Tentunya, petugas kepolisian sudah tidak asing dengan Yoko. Dikarenakan, tersangka sudah beberapa kali terlibat aksi kriminalitas.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa tersangka diamankan setelah kedapatan mencuri burung. “Saat melakukan aksi mencuri burung, tersangka ketahuan oleh warga dan langsung diamankan. Kami pun segera datang ke lokasi melakukan pengamanan,” ujarnya, Jumat (07/07/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Adapun Yoko, juga pernah dilaporkan terkait kasus penganiayaan pada 15 Oktober 2020. Namun di tahun 2021, dirinya diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota atas kasus serupa. Namun, setelah dipenjara selama 1,5 tahun, Yoko kembali melakukan aksi kejahatan. Dirinya pernah dilaporkan karena mencuri HP pada April 2022 lalu.

Aksi kriminalnya terus berlanjut, hingga akhirnya tertangkap mencuri burung kenari tersebut. “Pelaku ini sering melakukan kejahatan, sehingga pasal yang diterapkan juga cukup banyak. Yaitu, Pasal 351 KUHP dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Total kerugian yang ditimbulkan pelaku mencapai Rp 5,5 juta,” terangnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas