Hukum & Kriminal
Karyawati Sembunyikan Sarang Burung dalam Celana Dalam

Memontum, Kota Malang – Gara-gara hobi curi sarang burung walet, seorang wanita berinisial YA alias Yusi (26) karyawati/buruh harian lepas, warga Dusun Krajan, Kelurahan Pucangsongo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hingga Minggu (22/12/2019) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, dia diamankan petugas Polsek Kedungkandang karena telah mencuri sarang burung walet di tempat kerjanya yakni di Kantor PT Audi Jaya Bio Walet Jl. Madyopuro, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, beberapa hari lalu.
Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa Yusi bekerja di PT Audi Jaya Bio Walet dibagian pembersihan sarang burung walet. Yakni membersihkan sarang burung dari bulu-buku yang menempel.
Selasa (17/12/2019) pukul 07.00, Yusi sudah mulai bekerja melakukan pembersihan. Namun saat proses pembersihan sarang burung, dia berbuat curang dengan menyobek sarang burung walet sedikit demi sedikit.
Sarang burung yang terbuat dari air liur walet itu kemudian disembunyikan dibawah lap kain supaya tidak terlihat. Sedikit demi sedikit, dia menyobek sarang burung hingga terkumpul seberat 440 gram.
Saat kondisi sepi, dia memasukannya ke dalam plastik. Suoaya bisa lolos keluar dari kantor PT Audi Jaya Bio Walet, Yusi kemudian memasukan sarang burung curiannya itu ke dalam celana dalamnya. Sekitar pukul 15.30, saat hendak pulang, dia harus melewati pemeriksaan satpam perempuan.
Satpam mengeledah setiap baju para karyawan. Namun saat itu satpam perempuan tersebut curiga dengan adanya benda menonjol di dalam celana dalam Yusi. Saat diminta mengambil benda itu, Yusi langsung gelagapan.
Sarang burung itu kemudian dikeluarkan dalam dalam celana dalamnya. Karena ada dugaan Yusi tidak sekali ini saja melakukan aksinya, dia akhirnya diproses hukum. Petugas Polsek Kedungkandang segera melakukan pengamanan.
Selaku tersangka perempuan, penahanan Yusi dititipkan ke Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsek Kedungkandang Kompol Pujiharto SH membenarkan adanya penangkapan tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan karena diduga tersangka berinisial YA tidak sekali ini melakukan aksi pencurian. Dia kami kenakan Pasal 362 KUHP,” ujar Kompol Pujiharto. (gie/oso)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















