Hukum & Kriminal
Berkas Penganiaya Anak Selegram di Kota Malang Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota melaksanakan pelimpahan Tahap II tersangka IPS alias Indah (27), warga asal Bojonegoro ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Indah sendiri, sebelumnya ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi.
Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan bahwa tersangka IPS telah dilimpahkan tahap II di Kejari Kota Malang. Meskipun demikian, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk, telah memanggil pihak PT yang telah menyalurkan IPS sebagai pengasuh.
“Pihak PT juga kami panggil, dalam rangka penyidikan. Saat ini, apakah ada tersangka baru atau tidak, masih proses sidik,” jelas Iptu Khusnul Khotimah, Kamis (30/05/2024) tadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, menambahkan bahwa berkas dari penyidik Polresta sudah dinyatakan lengkap. Tersangka berinisial IPS itu juga telah menjalani pemeriksaan psikologi dan dinyatakan normal.
Baca juga :
“Berkas dari penyidik ini sudah kami pelajari. Berkas perkara, beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima, Selasa (28/05/2024). Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Malang. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang proses menyusun berkas dakwaan,” jelasnya.
Terkait penambahan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan. Sembari menyusun berkas dakwaan, JPU juga melakukan pemeriksaan bertahap untuk tersangka Indah.
“Saat ini kami masih proses pemeriksaan, apabila ada penambahan (tersangka) nanti bisa dari penyidik kepolisian,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi, yang berinisial JAP (3,5), diduga dianiaya oleh pengasuhnya sendiri. Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka. Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/03/2024) pagi. Atas perbuatannya tersebut, tersangka IPS dijerat Pasal 80 ayat (1) Subsider Ayat (2) dan Subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Pendaftaran CPNS Kota Malang Mulai Dibuka, Berikut Kuota dan Jadwal Pelaksanaan
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Sambut HUT Ke-76 Polwan, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah
- Kota Malang4 minggu
Hadapi Potensi Megathrust, BPBD Kota Malang Siapkan Upaya Mitigasi
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas