Hukum & Kriminal
Berkas Pemeriksaan Bapak Bejat yang Cabuli Dua Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Malang
Memontum Kota Malang – Tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung, berinisial IQ (47), warga kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (12/04/2022) tadi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap hingga petugas Polresta Malang Kota telah melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, membenarkan pilimpahan tersebut. “Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik. Adapun perkara tersebut adalah kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka IQ kepada anak kandungnya sendiri,” ujarnya.
Informasinya, bahwa sebelumnya pada tahun 2018, istri tersangka IQ meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak. Saat itu kedua anaknya yakni Mawar (bukan nama sebenarnya) masih berusia 8 tahun dan Melati 6 tahun. Keduanya kemudian dirawat oleh IQ.
Namun pada November tahun 2021, IQ tergiur pada pertumbuhan anaknya. Sekitar pukul 21.00, IQ yang sudah dipengaruhi nafsu bejat mengajak Mawar untuk menonton video porno. Tak lama kemudian, IQ mempraktekan adegan yang dilihatnya itu kepada Mawar.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IQ tersebut berulang hingga bulan Desember 2021. Tidak hanya menyetubuhi Mawar, tersangka IQ juga mencabuli Melati. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IQ, anak korban menjadi trauma dan takut dengan tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pada 19 Januari 2022, tersangka IQ ditangkap petugas kepolisian. Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 74D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” ujar Eko Budisusanto. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED