Hukum & Kriminal
Berkas Pemeriksaan Bapak Bejat yang Cabuli Dua Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Malang

Memontum Kota Malang – Tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung, berinisial IQ (47), warga kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (12/04/2022) tadi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap hingga petugas Polresta Malang Kota telah melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, membenarkan pilimpahan tersebut. “Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik. Adapun perkara tersebut adalah kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka IQ kepada anak kandungnya sendiri,” ujarnya.
Informasinya, bahwa sebelumnya pada tahun 2018, istri tersangka IQ meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak. Saat itu kedua anaknya yakni Mawar (bukan nama sebenarnya) masih berusia 8 tahun dan Melati 6 tahun. Keduanya kemudian dirawat oleh IQ.
Namun pada November tahun 2021, IQ tergiur pada pertumbuhan anaknya. Sekitar pukul 21.00, IQ yang sudah dipengaruhi nafsu bejat mengajak Mawar untuk menonton video porno. Tak lama kemudian, IQ mempraktekan adegan yang dilihatnya itu kepada Mawar.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IQ tersebut berulang hingga bulan Desember 2021. Tidak hanya menyetubuhi Mawar, tersangka IQ juga mencabuli Melati. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IQ, anak korban menjadi trauma dan takut dengan tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pada 19 Januari 2022, tersangka IQ ditangkap petugas kepolisian. Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 74D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” ujar Eko Budisusanto. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















