Kota Malang
Aktivis Lingkungan Desak Pemkot Malang Sahkan Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Memontum Kota Malang – Aktivis lingkungan dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation), Mahasiswa Relawan Peduli Air Masyarakat dan Alam (Marapaima), serta Aksi Biroe Universitas Brawijaya melakukan aksi teatrikal, di depan Balai Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi. Kegiatan aksi yang diikuti oleh 20 orang ini, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Plastik Sekali Pakai.
Langkah itu, dinilai penting untuk menekankan kontaminasi mikroplastik di masyarakat dan lingkungan. “Sudah hampir empat tahun kami mengusulkan adanya regulasi dan Ranperda tentang pembatasan plastik sekali pakai. Namun belum ada tindaklanjutnya. Hari ini kami membawa instalasi semi artistik berdasarkan temuan bahwa masyarakat sudah mengandung mikroplastik, baik di amnion, ketuban maupun plasenta,” ujar salah satu perwakilan aktivis Ecoton, Prigi.
Kemudian, dikatakannya bahwa bulan lalu telah ditemukan indikasi kuat keberadaan mikroplastik di Kota Malang. Selain itu, sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah mengalami kelebihan kapasitas, sehingga sampah plastik menjadi masalah serius.
“Di Surabaya, Gresik, Tulungagung, Situbondo sudah ada regulasi pengurangan plastik. Bahkan di Bali, produksi kemasan di bawah 1 liter dilarang. Kota Malang justru belum memiliki aturan, padahal ini kota pendidikan yang menghasilkan banyak sampah,” tegasnya.
Baca juga :
Dari data Ecoton, sekitar 18 persen sampah di Kota Malang adalah plastik, sementara 50 persen lainnya adalah sampah makanan. Menurutnya, upaya sukarela dari masyarakat tidak cukup tanpa adanya aturan tegas seperti Perda atau pun Surat Edaran (SE) Wali Kota.
Sementara itu, salah satu mahasiswa Universitas Negeri Malang, Nabila, mengatakan bahwa mikroplastik telah terdeteksi dalam darah, ketuban dan urine manusia. Kontaminasi tersebut dapat terjadi melalui udara yang dihirup, makanan dan minuman dalam kemasan plastik, maupun kontak kulit dari produk perawatan seperti scrub dan skincare.
“Dampaknya bisa memicu autoimun, infeksi, hingga kerusakan organ tubuh. Karena itu, perlu regulasi baku mutu penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.
Sebagai informasi, aksi tersebut digelar juga bertepatan dengan pertemuan Intergovernmental Negotiation Committee yang dihadiri 187 negara untuk membahas pengaturan plastik secara global. Aktivis berharap, desakan dari Kota Malang ini dapat menjadi bagian dari gerakan internasional mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















