Hukum & Kriminal
Kakek Pengguna Sabu Ditangkap, Ngaku Beli Dari Napi Lapas Madiun

Memontum Kota Malang – Didik Subagyo (57) warga Jl Kesatrian Dalam, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (22/4/2021) siang, masih meringkuk di balik jeruji besi Polsek Sukun. Sebelumnya, dia kedapatan membawa 1 poket kecil Sabu-Sabu (SS) di kawasan Jl Raya Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dia baru saja mengambil SS miliknya tersebut di bawah pohon palem. Atas Barang Bukti (BB) tersebut, kini Didik harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam berlebaran di balik jeruji besi.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi kalau ada pengguna narkotika yang baru saja mengambil pengiriman Sabu melalui sistem ranjau di kawasan Jl Raya Langsep.
Atas informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Didik. Karena kedapatan BB berupa 1 poket kecil SS, Didik tidak bisa lagi mengelak hingga hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolsekta Sukun.
Kepada petugas, Didik mengaku kalau dirinya hanya sebagai pengguna SS. Dia sudah 2 kaki ini membeli SS dari WW, temannya yang kini berstatus napi narkoba di LP Madiun.
“Saya sudah 2 kali ini membeli SS dari WW. Sistemnya pembayaran melalui transfer. Sedangkan SS dikirim dengan sistem ranjau,” ujar Didik.
Didik juga mengaku kalau kenal WW saat berada di Malang. “WW adalah layaran napi dari Malang. Saya mengenalnya sejak di Malang,” ujar Didik. Untuk 1 poket lecil SS di beli seharga Rp 500 ribu.
Sistemnya jika sudah ditransfer maka WW akan menyuruh kurirnya untuk mengantar pesanan yang nantinya akan dikirim dengan sistem ranjau.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Suyoto SH MH mengatakan bahwa tersangka DS dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka mengaku hanya sebagai pengguna. Pembeliannya menggunakan sistem ranjau dari seseorang berinisial W di Lapas 1 Madiun,” ujar Kompol Suyoto. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















