Hukum & Kriminal
Kakek Pengguna Sabu Ditangkap, Ngaku Beli Dari Napi Lapas Madiun

Memontum Kota Malang – Didik Subagyo (57) warga Jl Kesatrian Dalam, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (22/4/2021) siang, masih meringkuk di balik jeruji besi Polsek Sukun. Sebelumnya, dia kedapatan membawa 1 poket kecil Sabu-Sabu (SS) di kawasan Jl Raya Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dia baru saja mengambil SS miliknya tersebut di bawah pohon palem. Atas Barang Bukti (BB) tersebut, kini Didik harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam berlebaran di balik jeruji besi.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi kalau ada pengguna narkotika yang baru saja mengambil pengiriman Sabu melalui sistem ranjau di kawasan Jl Raya Langsep.
Atas informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Didik. Karena kedapatan BB berupa 1 poket kecil SS, Didik tidak bisa lagi mengelak hingga hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolsekta Sukun.
Kepada petugas, Didik mengaku kalau dirinya hanya sebagai pengguna SS. Dia sudah 2 kaki ini membeli SS dari WW, temannya yang kini berstatus napi narkoba di LP Madiun.
“Saya sudah 2 kali ini membeli SS dari WW. Sistemnya pembayaran melalui transfer. Sedangkan SS dikirim dengan sistem ranjau,” ujar Didik.
Didik juga mengaku kalau kenal WW saat berada di Malang. “WW adalah layaran napi dari Malang. Saya mengenalnya sejak di Malang,” ujar Didik. Untuk 1 poket lecil SS di beli seharga Rp 500 ribu.
Sistemnya jika sudah ditransfer maka WW akan menyuruh kurirnya untuk mengantar pesanan yang nantinya akan dikirim dengan sistem ranjau.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Suyoto SH MH mengatakan bahwa tersangka DS dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka mengaku hanya sebagai pengguna. Pembeliannya menggunakan sistem ranjau dari seseorang berinisial W di Lapas 1 Madiun,” ujar Kompol Suyoto. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















