Hukum & Kriminal

Digugat Masalah Tanah, Sebanyak 45 KK Warga Dusun Junggo Hadir ke PN Kota Malang

Diterbitkan

-

Kuasa hukum para tergugat Suliono & Partner usai persidangan. (gie)

Memontum Kota Malang – Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (4/2/2021) siang, datangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Mereka adalah para tergugat atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dalam sidang perdana ini, dilakukan mediasi yang masing-masing diwakili oleh kuaaa hukum prinsipal. Sementara itu para tergugat menunggu di halaman PN Kota Malang bersama keluarganya berharap ada solusi terbaik dalam proses mediasi.

Sidang mediasi ini bakal berlangsung dalam beberapa persidangan kedepan. Dalam persidangan selanjutnya Kamis (11/2/2021), para prinsipal yakni penggugat dan para tergugat akan dipertemukan dalam mediasi.

Advertisement

Sumardhan SH, kuasa hukum dr Widya, usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya masih sesuai dengan gugatannya.

“Hakim mediasi meminta supaya prinsipal dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Dalam gugatan kami meminta warga mengosongkan tanah itu dan meminta ganti rugi materiil dan imateriil selama warga menempati tanah itu selama 19 tahun kurang lebih Rp 10 miliar,” ujar Sumardhan SH.

Saat disinggung terkait penawaran warga untuk membeli tanah seharga Rp 750 ribu per meternya, pihaknya mengatakan belum ada kesepakatan.

“Menurut klien kami bahwa tanah yang dikuasai warga adalah tanah miliknya. Dimana masyarakat (para tergugat) telah menguasai tanah itu tanpa dasar hukum. Klien kami memiliki SHM atas tanah itu. Terkait lain-lain belum ada mandat dari klien diluar dari kuasa yang diberikan kepada kami. Klien kami merasa belum ada kesepakatan dan belum ada yang disepakati. Bahwa sebelumnya somasi dari Kantor Edan Law, supaya warga mengosongkan tanah tersebut. Kemudian warga menawarkan diri bahwa tanah tersebut permeternya Rp 750 ribu, belum ada kesepakatan sama sekali,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Sementara itu Suliono SH, kuasa hukum warga tergugat, mengatakan bahwa Tahun 2019 sudah terjadi kesepakatan.

Warga Dusun Junggo datangi PN Kota Malang. (gie)

“Sudah terjadi kesepakatan harga Rp.750 ribu permeternya. Tapi selang beberapa bulan tim dari dr Widya mengembalikan DP dari warga hingga saat ini terjadi gugatan. Di Tahun 2019 memang hanya 7 orang yang memberikan DP dan warga lainnya menyusul. Saat ini warga sudah membuat berita acara di kelurahan dan 45 KK sepakat harga permeternya Rp 750 ribu,” ujar Suliono.

Kepala Desa Tulungrejo, Suliono ikut hadir ke PN Kota Malang. Dia berharap ada solusi terbaik dalam mediasi para pihak.

“Semoga membuahkan hasil. Kami berharap nantinya ada titik temu. Masyarakat bersedia membayar Rp 750 ribu. Karena kondisi, untuk benar-benar pemukiman yang ditempati oleh warga,” ujar Suliono.

Baca Juga: Terkait Tanah di Dusun Junggo Kota Batu, Sebanyak 45 KK Menjadi Tergugat

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada Kamis (4/2/2021) pagi.

Mereka semua digugat oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada Kamis (14/1/2021). Objek sengkera sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Wedya Julianti.

Dalam gugatan itu, Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000.

Advertisement

Kuasa hukum para tergugat, Suliono SH & Partner menjelaskan bahwa warga sudah menempati tanah tersebut sejak 19 tahun lalu.

Yakni ditempati oleh 45 KK yang saat ini menjadi para tergugat. “Sekitar 19 tahun lalu, tokoh masyarakat dan pamong memberitahukan ke warga, bagi yang tidak punya rumah dipersilahkan membangun rumah di lokasi tersebut. Kemudian warga yang tidak punya rumah membangun rumah di sana. Selama 19 tahun tidak ada masalah hingga pada Tahun 2019, warga disuruh membeli tanah itu dan kesepakatan harga dari pihak sana Rp 750 ribu,” ujar Suliono SH. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas