Hukum & Kriminal
Digugat Masalah Tanah, Sebanyak 45 KK Warga Dusun Junggo Hadir ke PN Kota Malang
Memontum Kota Malang – Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (4/2/2021) siang, datangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Mereka adalah para tergugat atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam sidang perdana ini, dilakukan mediasi yang masing-masing diwakili oleh kuaaa hukum prinsipal. Sementara itu para tergugat menunggu di halaman PN Kota Malang bersama keluarganya berharap ada solusi terbaik dalam proses mediasi.
Sidang mediasi ini bakal berlangsung dalam beberapa persidangan kedepan. Dalam persidangan selanjutnya Kamis (11/2/2021), para prinsipal yakni penggugat dan para tergugat akan dipertemukan dalam mediasi.
Sumardhan SH, kuasa hukum dr Widya, usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya masih sesuai dengan gugatannya.
“Hakim mediasi meminta supaya prinsipal dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Dalam gugatan kami meminta warga mengosongkan tanah itu dan meminta ganti rugi materiil dan imateriil selama warga menempati tanah itu selama 19 tahun kurang lebih Rp 10 miliar,” ujar Sumardhan SH.
Saat disinggung terkait penawaran warga untuk membeli tanah seharga Rp 750 ribu per meternya, pihaknya mengatakan belum ada kesepakatan.
“Menurut klien kami bahwa tanah yang dikuasai warga adalah tanah miliknya. Dimana masyarakat (para tergugat) telah menguasai tanah itu tanpa dasar hukum. Klien kami memiliki SHM atas tanah itu. Terkait lain-lain belum ada mandat dari klien diluar dari kuasa yang diberikan kepada kami. Klien kami merasa belum ada kesepakatan dan belum ada yang disepakati. Bahwa sebelumnya somasi dari Kantor Edan Law, supaya warga mengosongkan tanah tersebut. Kemudian warga menawarkan diri bahwa tanah tersebut permeternya Rp 750 ribu, belum ada kesepakatan sama sekali,” ujar Sumardhan.
Sementara itu Suliono SH, kuasa hukum warga tergugat, mengatakan bahwa Tahun 2019 sudah terjadi kesepakatan.
“Sudah terjadi kesepakatan harga Rp.750 ribu permeternya. Tapi selang beberapa bulan tim dari dr Widya mengembalikan DP dari warga hingga saat ini terjadi gugatan. Di Tahun 2019 memang hanya 7 orang yang memberikan DP dan warga lainnya menyusul. Saat ini warga sudah membuat berita acara di kelurahan dan 45 KK sepakat harga permeternya Rp 750 ribu,” ujar Suliono.
Kepala Desa Tulungrejo, Suliono ikut hadir ke PN Kota Malang. Dia berharap ada solusi terbaik dalam mediasi para pihak.
“Semoga membuahkan hasil. Kami berharap nantinya ada titik temu. Masyarakat bersedia membayar Rp 750 ribu. Karena kondisi, untuk benar-benar pemukiman yang ditempati oleh warga,” ujar Suliono.
Baca Juga: Terkait Tanah di Dusun Junggo Kota Batu, Sebanyak 45 KK Menjadi Tergugat
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada Kamis (4/2/2021) pagi.
Mereka semua digugat oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada Kamis (14/1/2021). Objek sengkera sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Wedya Julianti.
Dalam gugatan itu, Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000.
Kuasa hukum para tergugat, Suliono SH & Partner menjelaskan bahwa warga sudah menempati tanah tersebut sejak 19 tahun lalu.
Yakni ditempati oleh 45 KK yang saat ini menjadi para tergugat. “Sekitar 19 tahun lalu, tokoh masyarakat dan pamong memberitahukan ke warga, bagi yang tidak punya rumah dipersilahkan membangun rumah di lokasi tersebut. Kemudian warga yang tidak punya rumah membangun rumah di sana. Selama 19 tahun tidak ada masalah hingga pada Tahun 2019, warga disuruh membeli tanah itu dan kesepakatan harga dari pihak sana Rp 750 ribu,” ujar Suliono SH. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti