Pemerintahan

Wali Kota Malang Launching Website Aduan Pelanggaran Pemanfaatan Tata Ruang

Diterbitkan

-

Patrol Taru bentuk kerjasama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN dan Pemkot Malang

Memontum Malang Kota – Wali Kota Malang, Sutiaji, melaunching web aplikasi Patrol Taru (Pantau dan Kontrol Tata Ruang) secara daring, Rabu (16/12). Turut hadir secara darling, Kepala Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang beserta jajarannya, Sekda Kota Malang, Wasto, perwakilan Staff Ahli, Asisten, dan Perangkat Daerah Kota Malang, serta akademisi.
Sistem informasi berupa website tersebut, adalah bentuk kerjasama Direktorat Jendral Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Tujuannya, dalam rangka mendukung pengendalian pemanfaatan ruang yang melibatkan partisipasi dari masyarakat. Sehingga, tercetuslah program kanal aduan pelanggaran tata ruang.
Kepala Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang, memaparkan pentingnya sistem informasi Patrol Taru. Menurutnya, dinamika perkembangan kawasan perkotaan yang masif dapat memicu pembangunan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang.

“Keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) juga menjadi tantangan dalam pengawasannya. Sehingga, perlu dilakukan pengawasan bersama-sama,” kata Budi.
Oleh karena itu, tambahnya, kehadiran partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tata ruang.
“Tentunya, harus dibarengi dengan pemanfaatan teknologi yang dapat mendorong keterbukaan akses informasi,” ujarnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji, merasa senang dan bersyukur karena pihak Pemerintah Pusat konsen untuk memantau pengendalian tata ruang. Kehadiran Patrol Taru, menjadi jawaban dari kesedihan kita bersama dalam penataan ruang.

“Ketika membuat rancang bangun peraturan daerah, implementasi dan pengawasan di lapangan kurang,” jelas Sutiaji.
Menurut Sutiaji, saat ini semua lapisan masyarakat sedang berada pada fase informasi. Di mana, tuntutan dan keingintahuan masyarakat sangat tinggi, ditambah juga dinaungi dengan keharusan adanya transparansi publik. “Maka, kami sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) mempunyai goals bagaimana kita bisa melayani masyarakat. Sehingga, inovasi dan improvisasi sangat dibutuhkan,” paparnya.
Dalam Patrol Taru, terdapat tiga peran yaitu reporter, prosecutor dan inspector. Reporter adalah pelapor, baik dari masyarakat ataupun petugas lapangan yang memberi laporan aduan pelanggaran pemanfaatan ruang. Sedangkan prosecutor, adalah aparat penindaklanjut laporan yang masuk, yaitu Kasubbag, Kabid, Kasie dalam Dinas PUPR dan Satpol PP. Selanjutnya, inspector adalah korwil yang mengecek secara langsung laporan yang telah masuk.

Advertisement

“Semua masyarakat bisa mengadukan pelanggaran pemanfaatan tata ruang dengan mengakses patroltaru.malangkota.go.id. Pelanggaran yang dimaksud, contohnya seperti pembangunan yang merusak lingkungan, lalu lintas tersendat karena parkir sembarangan, bangunan melebihi ketentuan ketinggian dan lain-lain,” terangnya. (cw1/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas