Pemerintahan
Akses Keluar Masuk Kabupaten Malang Dibatasi, Pemkot Malang Segera Koordinasi 3 Wilayah

Memontum Kota Malang – Wilayah Kota Malang berada diantara wilayah Kabupaten Malang. Baik perbatasan Timur, Barat, Selatan dan Utara Kota Malang dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Malang. Maka Pemkot Malang juga perlu segera menyikapi Surat Imbauan Bupati Malang Drs HM Sanusi MM tertanggal 29 Maret 2020, tentang adanya “Lockdown Lokal” jika benar-benar diterapkan dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19.
Terkait itu, Memontum.com mengkonfirmasikan ke Pemkot Malang. Kabag Humas Kota Malang Nur Widianto, belum bisa banyak memberikan keterangan. Pihaknya sendiri masih menunggu koordinasi dari 3 wilayah di Malang Raya.
“Tadi dalam Rakortas, kembali ditegaskan Pak Walikota, bahwa Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, itu satu kesatuan. Maka untuk penanganan Covid-19, diperlukan keselarasan dan langkah bersama. Akan kita koordinasikan kembali antar 3 daerah. Kita akan komunikasikan,” ujar Nur Widianto, pada Senin (30/3/2020) siang.
Dalam pemberitaaan sebelumnya Bupati Malang Drs HM Sanusi MM secara resmi telah mengeluarkan Surat Imbauan kepada Camat , Danramil, Kapolsek dan Kepala Desa Sekabupaten Malang. Prihal Surat Imbauan dibuat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab perlu diketahui bahwa Kabupaten Malang sudah masuk sebagai Zona Merah. Adapun isi Surat Iimbauan yang dibuat pada 29 Maret 2020 tersebut:
Point 1, warga yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang wajib mengisolasi diri selama 14 hari.
Point 2, warga yang bekerja di luar Kabupaten Malang atau daerah Zona Merah yang setiap hari pulang pergi di wajibkan untuk bekerja di rumah.
Point 3, Kepala Desa/Lurah unruk membentuk gugus tugas percepatan pencegahan Covid 19 tingkat desa/ kelurahan dan selalu berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.
Point 4, Kepala Desa/ lurah beserta jajaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan agar selalu memantau warganya yang bekerja di luar daerah Kabupaten Malanh atau sona merah. Sertta membuat portal disetiap batas desa.
Point 5, apabila masih dijumpai warganya tidak mentaati larangan tersebutagar dilaporkan kepada Camat, Kapolsek dan Danramil.
Terkait Surat Imbauan itu, Bupati Malang HM Sanusi membenarkan.
” Harus masyarakat sendiri yang menghindari jangan sampai kena Covid-19. Kalau kena ya isolasi agar tidak menular. Penyembuhan selama 14 hari, kalau tidak ada dampak ya sembuh. Berlakunya mulai hari ini. Minimal hari ini mereka membuat poskodan portal di masing-masing perbatasan desa. Jika nantinya ada Lockdown, kita tinggal jalan,” ujar Sanusi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Di Kabupaten Malang saat ini sudah ada 17 Perumahan yang menjalankan Physical Distancion. Di Kabupaten Malang saat ini sudah ada 17 perumahan yang menjalanka Physical Distancion. Kalau jalan yang masuk Physical Distancion Jalibar. Maklumat Kapolri dan Perintah Gubernur, nantinya pengawasannya dari Polres dan Kodim. Makanya intruksi saya ke Camat, Danramil dan Lapolsek serta Kepala Desa. Kordinatornya Muspika,” ujar Sanusi. (gie/yan)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















