Kota Malang

Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah

Diterbitkan

-

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang masih mengkaji rencana penataan kabel utilitas melalui sistem ducting atau kabel bawah tanah. Proyek yang diperkirakan menelan investasi hingga Rp 200 hingga 250 miliar tersebut, kini masih menunggu keputusan Wali Kota Malang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa kajian awal atau feasibility study (FS) sudah disiapkan oleh pihak investor yang berminat menggarap proyek tersebut. “Ducting masih menunggu progres keputusan Pak Wali. Yang penting FS sudah disediakan oleh salah satu perusahaan yang serius menggarap, tinggal menunggu arahan dari beliau,” ujar Arif, Kamis (05/03/2026) tadi.

Kemudian, dikatakannya bahwa sebelumnya Komisi C DPRD Kota Malang bersama DPUPRPKP Kota Malang telah melakukan studi banding ke Kabupaten Bekasi untuk melihat penerapan sistem ducting. Hasil studi banding tersebut, akan disusun dalam bentuk laporan dan disampaikan kepada Wali Kota Malang sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Maka segera ditindaklanjuti dari proses audiensi dengan tim dari salah satu perusahaan yang berminat untuk ducting itu. Harapannya pembangunan ducting tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena nilai investasi yang dibutuhkan cukup besar. Perkiraan di FS kemarin sekitar Rp 200 sampai Rp 250 miliar. Kalau dari APBD tersedot ke situ, nanti anggaran pembangunan lainnya bisa berkurang,” jelasnya.

Advertisement

Karena itu, Pemkot Malang tengah mendorong skema kerja sama dengan pihak swasta, salah satunya melalui mekanisme Build-Operate-Transfer (BOT) atau bangun guna serah. Melalui skema tersebut, investor akan membangun dan mengelola jaringan ducting dalam jangka waktu tertentu, misalnya 20 hingga 30 tahun. Setelah masa kerja sama selesai, aset tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Baca juga :

“Pak Wali mengupayakan supaya pembangunan di Kota Malang tidak selalu mengandalkan APBD, tapi juga bisa melalui investasi swasta yang tetap sesuai aturan,” tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan, untuk saat ini menurutnya baru ada satu perusahaan yang dinilai serius mengajukan proyek tersebut. Hal itu dibuktikan dengan penyusunan FS yang sudah diserahkan kepada pemerintah.

“Yang serius baru satu karena sudah membuat FS. Yang lain banyak yang menawarkan, tapi belum membuat kajian,” katanya.

Advertisement

Apabila proyek tersebut nantinya berjalan, Pemkot Malang juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta para penyedia layanan telekomunikasi atau provider. Selain itu, Pemkot Malang juga masih mengkaji dasar regulasi yang akan digunakan untuk mendukung proyek tersebut, apakah melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Konsepnya Perda atau Perkada masih kita lihat. Kemarin juga kami meminta masukan dari bagian hukum dan asisten pemerintahan,” imbuh Arif. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas