Kota Malang
PBI Dinonaktifkan Pusat, Pemkot Malang Tunggu Data Resmi dan Siapkan Reaktivasi

Memontum Kota Malang – Penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memicu kegelisahan warga Malang Raya. Penonaktifan tersebut, merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
Berdasarkan data BPJS, di Malang Raya total peserta yang dinonaktifkan mencapai 125 ribu orang. Rinciannya, Kota Malang sebanyak 9.920 peserta, Kota Batu 3.974 peserta dan Kabupaten Malang 112.140 peserta.
Meski angka itu sudah diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengaku belum menerima data resmi rinci dari pemerintah pusat terkait jumlah pasti warga Kota Malang yang dinonaktifkan. “Belum ada surat secara resmi berapa angka yang dinonaktifkan di Kota Malang. Tetapi, BPJS yang tidak aktif itu nanti kita petakan dulu. Kita sudah koordinasi dengan Dinsos dan BPJS. Berapa yang dinonaktifkan dari PBI pusat di Kota Malang masih menunggu data resmi,” ujar Husnul, Rabu (18/02/2026) tadi.
Namun, Husnul menegaskan perhatian utama pemerintah daerah adalah memastikan pelayanan bagi pasien dengan kebutuhan medis rutin tetap berjalan. Terutama, penderita penyakit kronis seperti gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisis (cuci darah).
Baca juga :
“Kasus yang rutin seperti HD itu harus tetap dilakukan. Layanan tidak boleh berhenti. Nanti kita diskusikan bersama untuk reaktivasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, juga meminta waktu untuk memastikan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. “Saya minta waktu untuk segera konfirmasi supaya tidak terjadi misinterpretasi informasi,” ucap Erik.
Pemkot Malang saat ini tengah melakukan verifikasi dan validasi data peserta nonaktif. Sejumlah faktor diduga menjadi penyebab penonaktifan, seperti data ganda, perubahan status ekonomi, atau peserta yang telah meninggal dunia.
“Kami lakukan verifikasi lapangan karena mungkin ada data rangkap atau yang bersangkutan sudah meninggal,” imbuhnya.
Peserta yang dinonaktifkan akan dikelompokkan sesuai penyebabnya, untuk menentukan langkah penanganan. Termasuk, kemungkinan pengaktifan kembali bagi warga yang benar-benar membutuhkan. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















