Kota Malang
Anggaran Operasional TPA Supit Urang Tahun 2026 Turun Jadi Rp 1,1 Miliar

Memontum Kota Malang – Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, memastikan bahwa alokasi anggaran untuk operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 1,1 miliar. Jumlah tersebut, lebih rendah dibanding anggaran tahun sebelumnya, yang berada di kisaran Rp 4 miliar hingga 5 miliar.
Pria yang akrab disapa Raymond, itu mengatakan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional inti. Terutama, untuk biaya BBM delapan alat berat yang beroperasi setiap hari, serta kebutuhan pengurukan sampah.
“BBM untuk satu alat berat saja membutuhkan sekitar 200 liter, apalagi sistem pengolahan sampah di Supit Urang itu sanitary landfill. Sampah yang datang diratakan, lalu ditutup tanah untuk mengurangi bau dan gas metan. Kami juga memasukkan bakteri agar gas metan terurai, sehingga lokasinya tidak menimbulkan bau berlebih,” ujar Raymond, Kamis (27/11/2025) tadi.
Baca juga :
Dikatakannya, bahwa penetapan anggaran Rp 1,1 miliar merupakan hasil efisiensi. Pasalnya, kebutuhan pengurukan tanah kini jauh berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk menutup kebutuhan tanah uruk, DLH Kota Malang akan menyiapkan aturan baru.
“Jadi kami ingin ke depan, akan mewajibkan para pengusaha, terutama sektor perumahan hingga proyek galian tanah, untuk membuang tanah hasil pengerukan ke TPA Supit Urang. Tanah dari pengerjaan drainase atau proyek lain tidak boleh dibuang ke daerah lain. Wajib dibuang ke Supit Urang agar dapat membantu operasional pengurukan,” tambahnya.
Dengan diberlakukan kebijakan tersebut, diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sistem sanitary landfill dan menekan biaya operasional TPA tanpa mengurangi kualitas pengelolaan sampah. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















