Kota Malang

Rapat Paripurna Penetapan PDRD, Wakil Wali Kota Malang Jamin PKL Tidak Terimbas

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda PDRD. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak terkena pajak dalam kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD, Kamis (12/06/2025) tadi.

Menurut Wawali Ali, Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang telah menetapkan nilai ambang batas objek pajak sebesar Rp 15 juta perbulan. Nominal tersebut, dipastikan tidak menyentuh PKL yang mayoritas memiliki omzet di bawah angka tersebut.

“Kita sudah menganalisis dan memiliki data dari kabupaten atau kota lain di Jawa Timur. Hari ini sudah diputuskan batasnya Rp 15 juta. Itu sudah ada pandangannya dan dipastikan tidak menyentuh PKL,” kata Wawali.

Meski begitu, menurutnya tidak menutup kemungkinan akan diterbitkannya regulasi khusus untuk memberikan perlindungan yang lebih rinci terhadap PKL, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali kota (Perwal). Namun, hal itu masih menunggu masukan dari DPRD.

Advertisement

“Soal keluhan dari PKL bisa jadi nanti ada perhatian khusus. Kalau ada inisiatif dari dewan, bisa dibuat Perda khusus. Sekarang kan ini soal PDRD, memang tidak mengatur secara spesifik soal PKL. Jadi bisa dibedakan ruangnya,” tambahnya.

Baca juga :

Kemudian, ditambahkannya bahwa Perwal sebagai turunan dari Perda PDRD masih belum diundangkan. Nantinya, setelah proses pengundangan selesai dan dilaporkan ke Wali Kota Malang, maka aturan teknis pelaksanaan akan segera ditetapkan, termasuk kemungkinan jaminan hukum bagi PKL yang omzetnya di bawah Rp 15 juta.

“Ini diundangkan dahulu, baru kemudian dilaporkan ke pak wali karena hari ini beliau masih belum bisa hadir,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan, maka diperkirakan akan mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 7 miliar. Sebanyak 1.085 wajib pajak diproyeksikan akan dibebaskan dari kewajiban pajak berdasarkan ketentuan baru ini.

Advertisement

“Angkanya sekitar Rp 7 miliar. Tapi itu masih estimasi awal. Nantinya akan kami verifikasi ulang untuk memastikan,” ucap Handi.

Saat disinggung untuk menutup kekurangan PAD tersebut, Handi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi berkala. Jika tidak bisa ditutup, maka target PAD tahun ini bisa saja disesuaikan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Kami lihat dulu realisasinya sampai triwulan II. Mudah-mudahan tidak menurunkan target. Tahun lalu kami surplus dan harapannya tahun ini juga bisa sama, sehingga bisa menutup potensi kehilangan itu,” imbuh Handi. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas