Kota Malang
Pansus DPRD Kota Malang Beri Rekomendasi Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Memontum Kota Malang – Panitia Khusus DPRD Kota Malang, sampaikan beberapa rekomendasi atas pembahasan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (13/12/2022) sore.
Sebagai juru bicara Pansus, H Imron, menyampaikan delapan rekomendasi. Beberapa diantaranya seperti, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya diperuntukkan untuk menentukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan tidak dijadikan dasar untuk pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama pada tanah atau bangunan yang berada di perkampungan dan/atau masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian, masyarakat mempunyai hak untuk menerima bukti pembayaran pajak dan/atau retribusi daerah. Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang PDRD diharapkan kedepannya tidak menjadi beban masyarakat dan dibuka ruang seluas mungkin bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mengajukan keringanan.
Lebih lanjut disampaikan, jika Ranperda akan menjadi satu-satunya Perda yang mengatur terkait PDRD, sehingga dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas antar Perangkat Daerah dan instansi terkait.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Hal itu, juga dipertegas oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, jika PDRD tersebut dibutuhkan penyesuaian. Sehingga, hal itu tidak menjadi beban masyarakat.
“Tapi mana yang memang berhak dibebankan untuk kenaikan pajak ya harus. Tapi tetap untuk masyarakat menengah ke bawah jangan dibebankan terlalu tinggi,” ujar Made.
Kemudian, Made juga menjelaskan jika objek pajak yang banyak yakni BPHTB, pajak reklame, dan pajak restoran. Kebijakan mengenai hal itu, menurutnya juga sudah ditekankan.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika dalam perhitungan kenaikan NJOP ada caranya. Menurutnya, itu tidak akan berdampak secara langsung terhadap kenaikan PBB. “Itu kami lakukan karena satu, memang catatan dari BPK. Yang kedua, ada catatan memang dari Korsupgah KPK. Khawatir nanti ada kejadian manipulatif. Bukan PBB nya, tapi DBHTP nya,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Terkait dengan hasil kajian NJOP, dirinya masih belum mengetahui apakah naik atau tidak. Namun, dirinya berharap agar NJOP itu nantinya bisa mendekati realitas jual beli. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang