Kota Malang

Jelang Cuti Bersama, Wali Kota Wahyu Tekankan Fleksibilitas Kerja ASN Tanpa Ganggu Pelayanan

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (ist)

Memontum Kota Malang – Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. SE tersebut, mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menerapkan SE tersebut. Hanya saja, dirinya masih menunggu lebih lanjut terkait aturan pelaksanaan secara teknis.

“Bagaimana mekanismenya nanti, kami masih menunggu aturan lebih lanjutnya,” kata Wali Kota Wahyu, Jumat (07/03/2025) tadi.

Ditambahkannya, bahwa konsep yang akan diterapkan memungkinkan ASN tetap bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bisa bekerja dimana saja. “Kami tetap bekerja secara WFA. Tapi, sewaktu-waktu diperlukan ya harus siap,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Selain itu, dirinya juga menegaskan agar kebijakan fleksibilitas kerja tidak mengganggu pelayanan publik. Karena itu, pengawasan dan monitoring akan tetap diterapkan selama WFA berlangsung.

“Pengawasan nanti bisa melalui laporan yang harus dilakukan dan dikerjakan oleh ASN. Itu harus dilaporkan ke pimpinan. Tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengimbau terkait implementasi sistem kerja WFA, nantinya tidak boleh berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Sehingga, perlu adanya skema monitoring dan pengawasan yang detail dan ketat.

“Tidak boleh berdampak ke pelayanan masyarakat. Itu kan hanya teknis saja sebetulnya. Saya kira nanti akan ada mitigasinya, entah pelaporan seperti apa,” ungkap Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang.

Advertisement

Lebih lanjut Mia menegas mengenai tolak ukur kinerja pelayan publik, yaitu melayani masyarakat dengan baik. Maka, untuk penekanannya terhadap tingkat kinerja tidak boleh berkurang.

“Saya kira, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membuat skema yang mungkin diberlakukan WFA bagi mereka yang tidak berkenaan langsung dengan masyarakat. Atau bisa dilakukan sistem shift agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” paparnya. (pro/cw1/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas