Kota Malang
Perkuat Pemanfaatan CSR, Kota Malang Siapkan Perda Tahun 2025
Memontum Kota Malang – Untuk memperkuat pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama dengan DPRD Kota Malang berencana mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) CSR di tahun 2025. Hal itu dinilai penting, untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa Pemkot Malang telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 42. Namun, pihaknya juga menerima usulan dari DPRD Kota Malang untuk menjadikan regulasi CSR lebih kuat melalui Perda.
“Kalau saya menyimak dari fraksi DPRD Kota Malang, semua sepakat bahwa perlu ada kolaborasi di dalam pembangunan dengan sumber APBN, APBD dan CSR yang sah. Untuk memperkuat CSR, DPRD telah mengusulkan Perda agar legal standing-nya lebih kokoh dan mendorong pemanfaatannya lebih maksimal,” kata Pj Wali Kota Iwan, Rabu (20/11/2024) tadi.
Ditambahkannya, jika Sekretaris Daerah Kota Malang telah menindaklanjuti usulan DPRD terkait dengan Perda CSR tersebut. Menurutnya, itu sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Baca juga :
“Pak Sekda sudah menindaklanjuti dan ini menjadi prioritas untuk mendukung pembangunan di Kota Malang,” tambahnya.
Lebih lanjut, menurutnya juga banyak program pembangunan yang membutuhkan dukungan dari CSR, termasuk revitalisasi infrastruktur dan layanan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha melalui CSR diharapkan tidak hanya mendukung pembangunan fisik saja, namun juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa usulan Perda CSR bukan hal baru. Namun, realisasinya sempat tertunda karena belum menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Kami sudah mengusulkan ini sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum menjadi prioritas. Tahun 2025, Insyaallah Perda CSR akan dirapatkan untuk diprioritaskan. Potensinya sangat nyata dan sayang sekali jika dilewatkan,” tegas Mia-sapaan akrabnya.
Selain itu, Mia juga menyoroti pentingnya Perda CSR untuk memperkuat landasan hukum dibandingkan hanya mengandalkan Perwal saja. “Secara legal standing, Perda tentu lebih kuat. Dengan Perda, kita bisa mengatur pelaksanaan CSR secara lebih terarah dan strategis,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik