Hukum & Kriminal

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus

Diterbitkan

-

MUSNAH: Kejari bersama Forkopimda Kota Malang saat musnahkan barang bukti. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan barang bukti hasil Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus periode Januari sampai dengan Agustus 2024 di Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (21/08/2024) tadi.

Barang bukti yang dimusnahkan Tindak Pidana Umum, berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 28 perkara dengan berat total kurang lebih 6.215,418 gram, Sabu sebanyak 54 perkara dengan berat total 1.220,67 gram, pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 1 perkara dengan jumlah total 1.655 Butir. Kemudian, ada Inex sebanyak 10 perkara dengan jumlah total 88 butir, HP dan timbangan elektrik dengan jumlah total 112 buah.

Sedangkan barang bukti yang dihancurkan dari Tindak Pidana Khusus, berupa 22.703 bungkus Bkc Ht jenis Skm dan Spm berbagai merk dengan total 450.520 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dan 1 HP. Barang bukti ini baik dari Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Kusus dimusnahkan dengan beberapa cara, yakni dihancurkan, diblender dan dibakar.

Baca juga :

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, melalui Kasi PB3R, M Bayanullah, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses hukum yang telah diputus oleh pengadilan sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. “Dalam kegiatan ini, berbagai barang bukti disetorkan untuk dimusnahkan secara resmi, menandai komitmen Kejaksaan dalam menangani kasus dengan tegas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” urainya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat terhadap pelaku kejahatan dan mendukung integritas penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Kepala Bea Cukai Malang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Wakasat Narkoba Polresta Malang Kota dan diikuti oleh Kasubbagbin, para Kasi dan Kasubsi serta jaksa fungsional Kejari Kota Malang. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas