Hukum & Kriminal
Kapolresta Malang Kota, Pj Wali Kota bersama Forkopimda Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan 44 Kg Ganja
Memontum Kota Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, merilis hasil ungkap kasus Narkotika periode Maret hingga Mei 2024, di Mapolresta Malang Kota, Rabu (22/05/2024) tadi. Dalam rilis itu, turut hadir Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan jajaran Forkopimda Kota Malang.
Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pada periode Maret hingga Mei 2024, berhasil mengungkap 29 kasus Narkotika dan Okerbaya dengan jumlah tersangka 31 orang yang terdiri dari 29 laki-laki dan 2 perempuan. “Untuk Sabu-Sabu yang berhasil kita amankan seberat 1,9 kg 79,33 gram, ganja 46, 44 kg, pil LL 339.398 butir, extasi 380 butir dan carnophen 20.000 butir. Untuk peran dari para tersangka ini, yaitu sebagai kurir dan pengedar. Serta merupakan jaringan Sumatera, wilayah Kota Malang dan sekitarnya,” ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka Narkotika yakni Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. “Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 13 miliar,” tegasnya.
Baca juga :
Dalam rilis ini, juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari 9 LP yang terdiri dari 10 tersangka. Diantaranya BB yang dimusnahkan, sabu seberat 1,5 kg 6,75 gram, ganja serat 44 Kg 216 gram, extasi 380 butir, LL 50.000 butir dan carnophen 19.000 butir.
“Sisanya, disisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan. Dari pengungkapan ini total 440.799 jiwa berhasil kita selamatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi Polresta Malang Kota dalam pengungkapan kasus Narkotika ini. “Kami mengapresiasi pengungkapan ini. Bahwa ini merupakan hasil dari kolaborasi dan sinergitas Forkopimda Kota Malang. Kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat dalam memberantas Narkoba. Karena permasalahan Narkoba, merupakan tanggung jawab kita bersama,” urainya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti Narkotika terlebih dahulu dipastikan keasliannya oleh tim dokter dari BNN. Untuk Narkotika, proses pemusnahannya dengan alat pembakaran dari BNN. Sedangkan Okerbaya terlihat dilakukan pemblenderan. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang