Hukum & Kriminal
Kapolresta Malang Kota, Pj Wali Kota bersama Forkopimda Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan 44 Kg Ganja
Memontum Kota Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, merilis hasil ungkap kasus Narkotika periode Maret hingga Mei 2024, di Mapolresta Malang Kota, Rabu (22/05/2024) tadi. Dalam rilis itu, turut hadir Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan jajaran Forkopimda Kota Malang.
Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pada periode Maret hingga Mei 2024, berhasil mengungkap 29 kasus Narkotika dan Okerbaya dengan jumlah tersangka 31 orang yang terdiri dari 29 laki-laki dan 2 perempuan. “Untuk Sabu-Sabu yang berhasil kita amankan seberat 1,9 kg 79,33 gram, ganja 46, 44 kg, pil LL 339.398 butir, extasi 380 butir dan carnophen 20.000 butir. Untuk peran dari para tersangka ini, yaitu sebagai kurir dan pengedar. Serta merupakan jaringan Sumatera, wilayah Kota Malang dan sekitarnya,” ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka Narkotika yakni Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. “Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 13 miliar,” tegasnya.
Baca juga :
Dalam rilis ini, juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari 9 LP yang terdiri dari 10 tersangka. Diantaranya BB yang dimusnahkan, sabu seberat 1,5 kg 6,75 gram, ganja serat 44 Kg 216 gram, extasi 380 butir, LL 50.000 butir dan carnophen 19.000 butir.
“Sisanya, disisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan. Dari pengungkapan ini total 440.799 jiwa berhasil kita selamatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi Polresta Malang Kota dalam pengungkapan kasus Narkotika ini. “Kami mengapresiasi pengungkapan ini. Bahwa ini merupakan hasil dari kolaborasi dan sinergitas Forkopimda Kota Malang. Kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat dalam memberantas Narkoba. Karena permasalahan Narkoba, merupakan tanggung jawab kita bersama,” urainya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti Narkotika terlebih dahulu dipastikan keasliannya oleh tim dokter dari BNN. Untuk Narkotika, proses pemusnahannya dengan alat pembakaran dari BNN. Sedangkan Okerbaya terlihat dilakukan pemblenderan. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED