Kota Malang
Fraksi PKS DPRD Kota Malang Inisiasi Ranperda Ekraf Tahun 2024

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, melalui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana akan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ekonomi Kreatif (Ekraf), di tahun 2024 ini. Itu dilakukan, sebagai payung hukum bagi para pelaku Ekraf agar bisa berkarya lebih optimal lagi.
Ketua Fraksi PKS Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyampaikan bahwa di Kota Malang sendiri saat ini juga telah memiliki gedung Malang Creative Center (MCC) dan dinilai menjadi tonggak sejarah penting bagi para pelaku ekraf. Dalam pemanfaatan gedung tersebut, tentu dapat dinikmati oleh semua kalangan.
“Kami dari Fraksi PKS akan menginisiasi Ranperda Ekraf di tahun 2024 ini. Sebenarnya, sudah kami ajukan di tahun 2023 kemarin, tetapi karena keterbatasan waktu tidak lolos di Bamperperda. Kita akan kawal itu tahun ini. Sehingga nantinya peran pemerintah daerah baik melalui kebijakan dan penganggaran bisa memfasilitasi,” jelas Bayu-sapaannya.
Dikatakannya, jika pemahaman yang akan di tekankan nantinya adalah bagaimana publik, pemerintah baik legislatif maupun eksekutif dapat memiliki persprektif yang sama terkait MCC. Yakni dipandang sebagai sebuah investasi, bukan sebagai expenses.
Baca juga :
“MCC bukan sebuah unit bisnis yang dalam biaya pembangunan dan operasionalnya terukur dan memberikan dampak pragmatis berupa balik modal. Tetapi lebih dipandang sebagai sebuah fasilitas infrastruktur penunjang seperti jalan raya, maupun jembatan,” ujarnya.
Sehingga, diharapkan agar MCC nantinya dapat memberikan dampak positif yang dirasakan oleh warga sekitar. Baik itu, mengurangi angka pengangguran terbuka atau pun penyerapan tenaga kerja melalui aktivasi sub sektor Ekraf.
“Karena nantinya akan ada banyak pertumbuhan nilai ekspor baik berupa produk barang baik komoditi fisik maupun digital, hingga jasa. Selain itu juga diharapkan dapat berdampak pada kenaikan PAD Kota Malang,” tambahnya.
Selain itu, menurut Bayu, tugas pengembangan dari 17 sub sektor Ekraf yang ada di dalam MCC tersebut, idealnya menjadi tupoksi lintas OPD dan kolaborasi lintas kedinasan. “Sebagai contoh dalam satu industri ekraf ini ada berupa produk jajanan, sebenarnya sudah terdapat minimal 2 atau lebih sub-sektor ekraf yang terlibat, yakni dari kuliner sebagai penyedia produk, kemudian DKV sebagai penyedia elemen visual dan estetika kemasan produk dan fotografi sebagai penyedia foto produk agar menarik untuk dipasarkan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















