Kota Malang
Fraksi PKS DPRD Kota Malang Inisiasi Ranperda Ekraf Tahun 2024

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, melalui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana akan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ekonomi Kreatif (Ekraf), di tahun 2024 ini. Itu dilakukan, sebagai payung hukum bagi para pelaku Ekraf agar bisa berkarya lebih optimal lagi.
Ketua Fraksi PKS Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyampaikan bahwa di Kota Malang sendiri saat ini juga telah memiliki gedung Malang Creative Center (MCC) dan dinilai menjadi tonggak sejarah penting bagi para pelaku ekraf. Dalam pemanfaatan gedung tersebut, tentu dapat dinikmati oleh semua kalangan.
“Kami dari Fraksi PKS akan menginisiasi Ranperda Ekraf di tahun 2024 ini. Sebenarnya, sudah kami ajukan di tahun 2023 kemarin, tetapi karena keterbatasan waktu tidak lolos di Bamperperda. Kita akan kawal itu tahun ini. Sehingga nantinya peran pemerintah daerah baik melalui kebijakan dan penganggaran bisa memfasilitasi,” jelas Bayu-sapaannya.
Dikatakannya, jika pemahaman yang akan di tekankan nantinya adalah bagaimana publik, pemerintah baik legislatif maupun eksekutif dapat memiliki persprektif yang sama terkait MCC. Yakni dipandang sebagai sebuah investasi, bukan sebagai expenses.
Baca juga :
“MCC bukan sebuah unit bisnis yang dalam biaya pembangunan dan operasionalnya terukur dan memberikan dampak pragmatis berupa balik modal. Tetapi lebih dipandang sebagai sebuah fasilitas infrastruktur penunjang seperti jalan raya, maupun jembatan,” ujarnya.
Sehingga, diharapkan agar MCC nantinya dapat memberikan dampak positif yang dirasakan oleh warga sekitar. Baik itu, mengurangi angka pengangguran terbuka atau pun penyerapan tenaga kerja melalui aktivasi sub sektor Ekraf.
“Karena nantinya akan ada banyak pertumbuhan nilai ekspor baik berupa produk barang baik komoditi fisik maupun digital, hingga jasa. Selain itu juga diharapkan dapat berdampak pada kenaikan PAD Kota Malang,” tambahnya.
Selain itu, menurut Bayu, tugas pengembangan dari 17 sub sektor Ekraf yang ada di dalam MCC tersebut, idealnya menjadi tupoksi lintas OPD dan kolaborasi lintas kedinasan. “Sebagai contoh dalam satu industri ekraf ini ada berupa produk jajanan, sebenarnya sudah terdapat minimal 2 atau lebih sub-sektor ekraf yang terlibat, yakni dari kuliner sebagai penyedia produk, kemudian DKV sebagai penyedia elemen visual dan estetika kemasan produk dan fotografi sebagai penyedia foto produk agar menarik untuk dipasarkan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















