Kota Malang
Sambut Ramadan, Pemkot Malang Bakal segera Keluarkan SE Kegiatan Usaha

Memontum Kota Malang – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H, Pemerintah Kota Malang bakal mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha. Hal itu dikatakan oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Pria yang menduduki kursi N1 di Kota Malang itu, menyampaikan bahwa dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan para pelaku usaha di Bulan Suci Ramadan, nantinya dapat menjaga ke khusyukan ibadah bagi umat muslim. “Lewat SE tersebut, tentu kami ingin mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mengatur berbagai kegiatan usaha mereka,” ujar Pj Wali Kota Wahyu, Jumat (08/03/2024) tadi.
Kemudian, dikatakannya jika rancangan SE yang sudah disiapkan tersebut, berisikan mengenai pengaturan tentang jam operasional dan pembatasan kegiatan tempat hiburan malam, panti pijat dan rumah makan. Tentu, itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama Ramadan.
Baca juga :
“Selain SE, kami melalui Satpol PP Kota Malang akan menggalakkan operasi, di tempat-tempat hiburan malam, bahkan penginapan yang disinyalir menjadi tempat protitusi online,” paparnya.
Pj Wali Kota Wahyu berharap, melalui SE tersebut nantinya para pelaku usaha hiburan malam hingga warung makan, bisa menyesuaikan kegiatan usaha mereka selama Ramadan. “SE itu akan segera diterbitkan, itu bertujuan supaya bisa menjaga kekhusyukan beribadah, dan menjaga kondusifitas Kota Malang,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan memberikan imbauan pada para pelaku usaha yang memiliki warung makan. Sebab, menurutnya harus saling menghormati satu sama lain selama bukan Ramadan.
“Kalau buka siang, ya nanti ditutuplah pakai tirai dan sebagainya. Tentu kita harus saling menghargai dan menghormati. Supaya dalam bulan Ramadan ini ada sesuatu yang tenang dan damai,” imbuh Eko. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















