Hukum & Kriminal
Suami di Kota Malang Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian

Memontum Kota Malang – JM (61), warga Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diketahui memutilasi istrinya Ni Made (55), menjadi 10 bagian. Hal ini, sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Dalam keterangannya, terangkan bahwa tubuh korban termutilasi menjadi 10 bagian. “Benar, ada 10 bagian,” ujarnya saat dikonfirmasi Memontum.com, Minggu (31/12/2023) siang.
Dijelaskan, bahwa pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 07.30, JM menjemput Ni Made, istrinya di Taman Krida Budaya. Mereka kemudian pulang dengan menumpang mobil ojek online. “Cekcok sekitar pukul 10.30,” jelasnya.
Baca juga :
Dari percekcokan ini, pelaku memukul kepala istrinya dan mencekiknya hingga meninggal. Diduga setelah istrinya meninggal, JM dengan kejam memutilasi tubuh istrinya dengan menggunakan parang dan pisau kecil hingga menjadi 10 bagian.
Potongan-potongan tubuh korban ini, ujarnya, dimasukan ke dalam ember dan diletakan oleh pelaku di halaman rumah. Kasus ini, diketahui pada Minggu (31/12/2023) pagi, setelah JM menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















