Kota Malang
Potensi Retribusi Sarana Olah Raga Tahun 2023 di Kota Malang Alami Peningkatan

Memontum Kota Malang – Retribusi sarana prasarana (Sarpras) olah raga di Kota Malang pada tahun 2023 ini, telah mengalami peningkatan yang signifikan. Hal itu, dikatakan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi.
Menurutnya, itu juga sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha Retribusi. Dimana, Sarpras olah raga yang dikelola oleh Disporapar Kota Malang, mulai dari Stadion Gajayana, GOR Ken Arok hingga Gedung badminton.
“Itu telah memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi retribusinya telah mencapai Rp 669 juta hingga saat ini, itu melebihi target yang sudah ditetapkan sebesar Rp 450 juta,” ujar Baihaqi, Selasa (26/12/2023) tadi.
Ditambahkannya, jika pihaknya optimis bahwa pendapatan retribusi tersebut nantinya dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Namun, tetap dengan terus meningkatkan kualitas dan manajemen sarana olah raga.
“Kami yakin bahwa peningkatan fasilitas olah raga dan pengelolaannya yang baik akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sarana tersebut, sehingga retribusi dari sewa menyewa aset olahraga juga akan meningkat,” tambahnya.
Baca juga :
Kemudian, pihaknya juga menyampaikan bahwa di dalam APBD 2024, Disporapar Kota Malang telah menetapkan target retribusi sebesar Rp 650 juta. Apalagi nantinya akan ada beberapa potensi tambahan, salah satunya yaitu Gantangan Lowokdoro.
“Jika digunakan untuk kejuaraan dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan. Satu hari bisa mencapai Rp 1,2 juta dan pada akhir pekan kemungkinan bisa mencapai Rp 2,4 juta. Sehingga potensi pendapatan dari sana saja sudah mencapai Rp 100 juta setahun,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mencatat bahwa beberapa Sarpras, seperti GOR Ken Arok dan GOR Velodrome juga menjadi sumber potensi retribusi yang cukup baik, terutama pada hari Sabtu dan Minggu yang hampir tidak pernah sepi. Terlebih, dalam momen kampanye yang saat ini terjadi.
“Ini kan masa kampanye, yang mana itu menambah tingkat pemakaian aset-aset kita. Karena sesuai dengan UU Pemilu, aset daerah dikecualikan yang sudah disewakan itu bisa dipakai sebagai tempat kampanye. Jadi kalau ada nilai sewanya, tidak masalah. Apalagi yang sering dipakai itu GOR Ken Arok, termasuk di Stadion Gajayana,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















