Kota Malang
Bongkar Bangunan Eks Cucian Mobil, Kuasa Hukum Ahli Waris Nilai Kewenangan Pengadilan Negeri

Memontum Kota Malang – Kuasa Hukum Ahli Waris eks cucian mobil, Isa Adi Muswanto, menganggap bahwa pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di bangunan yang berlokasi di Jalan Ki Ageng Gribig RT 01 RW 03, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, dinilai cacat hukum, Rabu (20/12/2023) tadi.
Saat ditemui, pria yang kerap disapa Isa, menyampaikan bahwa sebenarnya yang mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi tersebut yakni dari Pengadilan Negeri (PN) bukan pihak Pemkot Malang. “Pada prinsipnya kami menolak terhadap eksekusi ini sebenarnya. Karena, keputusan pengadilan itu berarti yang mempunyai keputusan mengeksekusi itu PN Malang. Kewenangan eksekusi ini, itu adalah PN Malang,” tegas Isa.
Dikatakannya, jika sebelum dilakukan eksekusi tersebut pihaknya telah menanyakan kepada Pemkot Malang, terkait dengan surat penetapan eksekusi dari PN Malang. Namun, hal itu tidak bisa ditunjukkan oleh Pemkot Malang.
“Sampai saat ini, kita tanyakan tidak ada surat eksekusinya dari pengadilan. Satpol PP sudah kita tanyakan, beliau tidak berkenan atau tidak membawa kami tidak tahu. Tapi tidak bisa menunjukkan. Itu aja,” tambahnya.
Karena itu, Isa akan melakukan upaya hukum terhadap eksekusi yang sudah dilakukan Pemkot Malang. Menurutnya, untuk saat ini masih menunggu jadwal gugatan tersebut.
Baca juga :
“Kami akan mengajukan gugatan kepada pengadilan, terhadap wanprestasi. Nanti untuk jadwalnya kita tunggu saja,” lanjutnya.
Ditambahkannya, jika perkara konsinyasi tersebut ada cacat hukum. Pada tahun 2022 lalu telah ada kesepakatan bersama antara ahli waris bersama Pemkot Malang, mengenai penunjukkan apressial yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, dari enam appresial tersebut, menurutnya Pemkot Malang malah menunjuk sepihak.
“Kami disuruh milih salah satu. Nah, kami milih appresial yang namanya Satria. Nah tidak ada angin tidak ada hujan, kenapa Pemkot menunjuk appresial yang namanya tidak kami sepakati itu,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi gugatan balik dari pemilik bangunan ex cucian mobil, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa Pemkot Malang tentu mengikuti peraturan perundangan yang ada.
“Tidak masalah. Kita pun punya hukum acara untuk penetapan eksekusi. Kitakan juga pemerintah, pemerintah itu punya hukum acaranya dan kewenangannya di dalam melaksanakan penetapan ataupun hasil suatu proses pengadilan,” imbuh Erik. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















