Kota Malang

Dishub Kota Malang Kembali Lakukan Penertiban Parkir Liar

Diterbitkan

-

TERTIBKAN: Pelaksanaan penertiban dengan penggembokan mobil di depan RSUD dr Saiful Anwar. (ist)

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali melakukan penertiban puluhan kendaraan yang terparkir di sembarang tempat, di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Saiful Anwar Malang, Selasa (10/10/2023) tadi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya, menyampaikan jika penertiban dilakukan sebab dikeluhkan oleh masyarakat. Bahkan, juga sempat viral di media sosial (medsos).

“Hampir satu bulan lebih dari beberapa operasi yang dulu kita tertibkan di samping RSSA itu sudah bersih. Kemudian, beberapa minggu terakhir viral lagi, sehingga pagi tadi, kegiatan operasi kita tertibkan lagi, kita gembok di Jalan Pattinura dan depan RSSA,” jelas Mustaqim-sapannya.

Ditambahkannya, jika dalam penertiban tersebut ada sekitar 20 kendaraan roda empat yang dilakukan penggembokan. Itu dilakukan, agar saat pemilik kendaraan mendatangi mobilnya, bisa diperingatkan sebelum meninggalkan lokasi.

Advertisement

“Tadi ada 20 mobil yang kita gembok di sekitar RSSA. Kemudian ditambah tiga motor yang juga kita angkut, tadi di sekitar Jalan Cibogo, sebelah Transmart,” tambahnya.

Baca juga :

Dalam sasaran operasi Dishub tersebut, menurutnya bukan area yang digunakan untuk tempat parkir. Hal itu ditunjukan dengan dipasangnya rambu larangan parkir dan juga peringatan yang menunjukan mobil parkir liar akan diderek.

“Rata-rata yang kita operasi tidak ada juru parkir. Bukan parkir yang diarahkan jukir. Kan ada rambu larangan parkir. Jadi benar-benar parkir liar. Mereka parkir di tempat yang tak seharusnya parkir,” katanya.

Untuk penindakannya sendiri, para pemilik kendaraan diminta untuk membuat surat pernyataan dan ditandatangani materai, agar tidak mengulangi perbuatan untuk melakukan parkir liar.

Advertisement

“Sanksinya masih bikin surat pernyataan dari pemilik kendaraan, dan tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu. Tidak akan mengulangi lagi parkir di sembarang tempat,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya ke depan akan terus memantau lokasi tersebut dan jika memang diperlukan, Dishub akan melakukan operasi penertiban parkir lagi. Jika ada kendaraan yang terbukti melanggar lebih dari satu kali, pihaknya tidak segan untuk mengarahkan sanksi kepada pihak berwajib. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas