Hukum & Kriminal

Diduga Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar, Ketua KSU Montana Hotel Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore.

Keduanya, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Keduanya, pun langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 lalu. Namun, masyarakat baru melaporkan kasus itu pada akhir tahun 2022.

Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang sendiri terus melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, yakni mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.

Advertisement

Baca juga :

“Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.

Diduga saat dana itu cair, lanjutnya, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar. Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Padahal, masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.

“Bahwa yang belum terbayar Rp 2,6 miliar,” jelasnya.

Advertisement

Atas perbuatannya tersebut, ungkapnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka telah kami tahan dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang. Selama masa penahanan tersebut, kami akan menyiapkan berkas dakwaan. Untuk kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas