Kota Malang

Satpol PP bersama Bawaslu dan KPU Lakukan Penertiban Puluhan Alat Peraga Kampanye

Diterbitkan

-

APK: Satpol PP Kota Malang dan dinas terkait saat melakukan penertiban APK di Jalan Semeru Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Satpol PP Kota Malang bersama dengan dinas terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di 17 titik yang ada di Kota Malang, Kamis (06/07/2023) tadi.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan jika lokasi-lokasi penertiban APK tersebut diprioritaskan pada penempatan yang keliru. Seperti, menutupi rambu lalu lintas, mengganggu jalan, lalu berada di taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), maupun di paku pada pohon, di tiang listrik dan tiang telpon.

“Untuk yang isidentil kita prioritaskan lokasinya di Jalan Ijen, Jalan Veteran, dan Jalan Bandung. Atau pun, pada penempatan yang keliru. Karena itu semua termasuk ada pada Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelanggaran reklame,” ujarnya.

Rahmat juga menjelaskan, bahwa penertiban tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang telah dilakukan antara perangkat daerah terkait dengan Bawaslu, pada dua pekan lalu, terkait dengan penertiban APK. “Karena banyak sekali pengaduan atau komplain, bahwasanya di Kota Malang kok tidak ada penertiban reklame dengan tema partai politik atau pengenalan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Pilkada, maupun Pilpres. Makanya, kita merapatkan dahulu guna menyamakan persepsi. Berdasarkan kesepakatan dari KPU, penertiban reklame mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang ada sambil menunggu regulasi yang belum ditetapkan oleh KPU,” jelas Rahmat.

Advertisement

Ditambahkan Rahmat, jika nantinya regulasi mengenai kampanye sudah dikantongi oleh KPU, maka pihaknya akan mengikuti aturan yang ada di KPU dan Bawaslu. Namun, karena saat ini regulasi tetap masih belum ada, maka kewenangan tetap berada pada Pemerintah Kota Malang.

Baca juga :

“Sebenarnya kalau terkait kegiatan ini, kalau sudah ada aturan regulasinya semua mutlak kewenangan Bawaslu untuk penertibannya. Tapi karena regulasinya belum ada dari KPU dan Bawaslu, maka melimpahkan ke kami di Pemerintah Daerah Kota Malang,” katanya.

Lebih lanjut Rahmat juga menyampaikan, bahwa penertiban tersebut akan dilakukan secara terus menurus, sambil menunggu regulasi yang ditetapkan dari KPU. Pada kegiatan tersebut, pihaknya telah menertibkan 26 APK pada titik-titik yang telah ditentukan tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, menyampaikan bahwa saat ini tahapan kampanye masih belum dimulai. Sehingga, APK tersebut masih menjadi kewenangan Pemkot Malang.

“Artinya gini, kalau bawaslu yang jelas yang kita tegakan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Nah, memang hari ini calon peserta pemilu memang sudah ada, tapi start kampanye belum. Sehingga, saat ini masih urusannya Pemkot. Kalau memang ada reklame yang dianggap belum berizin, ya tentu kewenangan Pemkot,” tegasnya.

Pihaknya mengaku, bahwa Bawaslu dan KPU saat ini hanya bersifat koordinatif, sehingga belum menjadi kewenangannya. Namun, jika nantinya sudah mulai masa kampanye, dan ditemukan APK yang tidak sesuai dengan PKPU, maka hal tersebut kewenangan Bawaslu.

“Walaupun ada PKPU nanti menyesuaikan Perda sama Perwal kok. Karena walaupun nanti tahapan kampanye sudah berjalan, Bawaslu tidak akan bisa mengeksekusi itu tanpa Satpol PP penegak perda. Jadi ini memang kewenangan bersama antara KPU, Bawaslu, dan Pemkot,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas