Kota Malang

Satpol PP Lakukan Penertiban Ratusan APS di Lima Kecamatan Kota Malang

Diterbitkan

-

TERTIBKAN: Satpol PP Kota Malang, saat melakukan penertiban APS di Jalan Kahuripan Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontun Kota Malang – Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan bahan kampanye milik partai-partai politik (Parpol) yang tersebar di beberapa titik terlarang di Kota Malang, Kamis (16/11/2023) tadi.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan jika penertiban itu dilakukan pada titik-titik pemasangan yang salah. Seperti pada pohon yang dipaku, diikat dan ditali. Kemudian berada di tiang listrik, tiang telepon, hingga traffic light.

“Intinya harus punya konstruksi sendiri. Kecuali di traffic light kalau mengganggu lalin, walaupun punya konstruksi sendiri, tetap kita amankan. Di trotoar tentu tidak boleh karena mengganggu fungsi jalan. Lalu, di persimpangan, pertigaan, perempatan yang mengganggu pengendara dan lalu lintas,” ujar Rahmat.

Selain itu juga pada drainase, sungai, saluran, taman, median hingga monumen. Termasuk juga yang tersebar pada ruas jalan utama, seperti Jalan Ijen, Jalan Bandung, hingga Jalan Veteran Kota Malang.

Advertisement

Baca juga:

“Yang kami tertibkan ini khusus untuk spanduk, baliho dan banner. Ini kita prioritaskan dulu sama reklame jenis insidentil. Sedangkan untuk reklame jenis tetap, permanen, akan kami komunikasikan dulu dengan perizinan terkait dengan reklame tersebut,” ucapnya.

Penertiban yang dilakukan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Sebab, saat ini menurutnya masih belum memasuki pada tahapan masa kampanye, sehingga penertiban masih mengacu pada Perda tersebut.

“Karena sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang, berdasarkan koordinasi dengan rekan semuanya dan Pemkot Malang dan bawaslu, bahwa kewenangan masih melekat di Satpol PP Kota Malang. Saat kampanye nantinya adalah kewenangan murni dari Bawaslu. Kita hanya punya kewenangan untuk mem-backup,” jelasnya.

Advertisement

Disebutkannya, jika Satpol PP Kota Malang juga sudah melakukan pendataan terkait dengan jumlah APS yang menyalahi aturan, yaitu lebih dari 300 APS. Sementara, dari Bawaslu Kota Malang sudah mendata lebih dari 700 APS.

“APS itu tersebar hampir merata di lima kecamatan yang ada di Kota Malang,” ucapnya.

Dalam penertiban APS tersebut, Satpol PP Kota Malang juga dibantu dengan jajaran OPD terkait, Bawaslu, hingga TNI/Polri. Itu akan dilakukan secara masif hingga tiga hari ke depan.

Dalam pantauan Memontum.com, reklame yang ditertibkan tersebut berisikan mengenai wajah-wajah calon legislatif hingga tokoh calon presiden. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas