Kota Malang
Jelang Akhir Pemerintahan, Wali Kota Sutiaji Tekankan Tiga Kriteria untuk Penjabat Kota Malang
Memontum Kota Malang – Menjelang berakhirnya masa pemerintahan, Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan beberapa masukan untuk Penjabat (Pj) yang nantinya di Kota Malang. Beberapa masukan yang disampaikan Wali Kota Malang, yaitu pertama memiliki kompetensi yang memadai. Kemudian, memiliki integritas dan ketiga mempunyai moralitas.
Pemimpin yang memiliki ketiga kriteria tersebut, paparnya, harus mematuhi regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan Pj. Selain itu, pihaknya juga sepenuhnya mempercayakan kepada tiga pengusul, yaitu DPRD Kota Malang, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Keputusan utama tetap berada di tangan pemerintah pusat. Mudah-mudahan, siapapun yang akan jadi Pj, nanti harapan saya memenuhi tiga kriteria itu,” terang Wali Kota Sutiaji, Jumat (22/06/2023) tadi.
Baca Juga :
Pihaknya menjelaskan, jika dengan memiliki kompetensi yang memadai, tentu dapat melaksanakan tugas dengan benar dan sesuai prosedur. Kemudian, dengan memiliki integritas yang tinggi tentunya menjadi hal penting, agar pemimpin dapat mewakili masyarakat dengan baik.
“Kompetensi dan integritas ini, membantu pemimpin dalam mengambil keputusan yang penting dan sesuai dengan kebutuhan. Lalu, moralitas juga menjadi faktor kunci, termasuk bagaimana pemimpin memimpin dan berperilaku secara santun,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga mendukung siapapun yang akan menjadi Penjabat. Pihaknya tidak pernah memiliki pemikiran yang negatif terhadap siapapun. Baginya, terpenting orang yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Saya berharap yang terpilih memang orang-orang yang memiliki komitmen tinggi. Seandainya ada kurangnya pun, tentu akan berjalan dan berproses. Jangan sampai punya anggapan kalau bukan saya, ya tidak, semua bisa asal punya komitmen tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan jika sesuai dengan aturan maka eselon 2A dan 2B bisa menjabat sebagai Penjabat Kota Malang. Namun, hal itu juga tidak menutup kemungkinan untuk lurah dan camat bisa menjabat.
“Kalau 2A itu selevel Sekda, kemudian kalau 2B itu selevel kepala dinas. Walaupun baik, tapi pak lurah atau pak camat, itu secara regulasi dibenarkan ya monggo,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan atau pengaruh dalam menentukan siapa yang akan ditunjuk. Pihaknya menggarisbawahi bahwa tidak menerima titipan atau pengaruh dari pihak manapun dalam hal itu.
“Saya tidak punya otoritas apa-apa dan saya juga tidak punya titipan apa-apa,” imbuhnya. (hms/rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang